DUGAAN PRAKTIK PUNGUTAN LIAR PADA BANTUAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Faktor terjadinya pungutan liar pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ialah bergesernya moral petugas menjadi pribadi materialis, kesempatan yang ada untuk melakukan pungutan liar. Kedua: sanksi hukum terhadap praktik Pungutan Liar terhadap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun, ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, namun sementara ini masih mekanisme penghukuman bagi pelaku tergolong ringan dan hanya memiliki efek jera yang bersifat sementara
Abstract
Faktor terjadinya pungutan liar pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ialah bergesernya moral petugas menjadi pribadi materialis, kesempatan yang ada untuk melakukan pungutan liar. Kedua: sanksi hukum terhadap praktik Pungutan Liar terhadap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun, ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, namun sementara ini masih mekanisme penghukuman bagi pelaku tergolong ringan dan hanya memiliki efek jera yang bersifat sementara
References
BPKP. 2002. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Pengelolaan Pelayanan Masyarakat. (Jakarta: Tim Pengkajian SPKN RI). hlm. 6.
Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Yesmil Anwar dan Adang, 2000, Saat Menuai Kejahatan; Sebuah Pendekatan Sosiokultural, Kriminologi, Hukum dan HAM, Refika Aditama, Bandung.
Lijan Poltak Sinambela.2006.Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implermentasi. Sinar Grafika Offset.Jakarta.