TINJAUAN HUKUM KEPEMILIKAN SENJATA API OLEH MASYARAKAT SIPIL

  • Yudistira Nugroho Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo, Indonesia

Abstract

Senjata api pada dasarnya dapat dimiliki oleh masyarakat sipil tetapi melalui proses yang sangat panjang. Maraknya kriminalitas yang berkaitan dengan senjata api akhir-akhir ini bisa dikatakan sudah mencapai tingkat meresahkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pengawasan oleh aparat yang berwenang terhadap peredaran senjata api ilegal di kalangan masyarakat sipil. Selain itu bagi masyarakat ssipil ang ingin memiliki senjata, proses kepemilikan bisa dilakukan dengan proses yang relatif mudah dan juga dengan biaya yang terbilang murah. Ditengah masalah seperti ini wacana penggunanaan senjata api oleh masyarakat sipil kembali mengemuka. Karena tingginya frekuensi kriminalitas atau aksi-aksi melawan hukum lainya dengan menggunakan senjata api, sehingga banyak pihak yang kemudian meminta pemerintah untuk memperketat perizzinan kepemilikan senjata api. Orang memang terbiasa untuk menggunakan sesuatu sebagaimana mestinya sehingga kecendrungan yang terjadi adalah penyalahgunaan. Oleh karena itu, peredaran senjata api harus dapat ditanggulangi sehingga angka kriminalitas dapat menurun dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

References

Abidin, Andi Zainal, 1987, Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana dan Beberapa Pengupasan tentang Delik-delik Khusus): Prapanca, Jakarta.
Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum . P.T Raja Grafindo: Jakarta.
Basri, Ilhami. 2003. Hukum Pidana dan Regulasi Implementasi Indonesia. Alqaprint: Bandung.
Chazawi, Adami. 2001. Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-TeoriPemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. PT.Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Ilyas, Amir. 2012. Asas – asas Hukum Pidana. Rangkang Education: Jogjakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990, Balai Pustaka
Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Marpaung, Laden. 2005. Asas Teori Prkatik Hukum Pidana. Sinar Grafika: Jakarta.
Moeljatno. 1985. Delik – delik Percobaan Delik – delik Penyertaan. Bina Aksara: Jakarta.
________. 1984. Asas – asas Hukum Pidana. Bina Aksara: jakarta.
Widiyanti, Ninik. Waskita, Yulius. 1987. Kejahatan Dalam Masyarakat Dan Pencegahannya. Bina Aksara: Jakarta.
Prakoso, Djoko. 1988. Hukum Penitensier Di Indonesia. Armico: Bandung.
Prodjodikoro, Wrijono. 2003. Asas – asas Hukum Pidana Di Indonesia. Refika Aditama: Bandung.
Purnomo, Bambang. 1994. Asas – asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia: Jogjakarta
________________. 1994. Asas – asas Hukum. Ghalia Indonesia: Jokjakarta
Santoso. 2003. Kriminologi. Rajawali Pers: Jakarta
Sianturi, S.R. 1982. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Jakarta
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Kewenangan Perijinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenaik Senjata Api.
Published
2022-11-16
How to Cite
NUGROHO, Yudistira. TINJAUAN HUKUM KEPEMILIKAN SENJATA API OLEH MASYARAKAT SIPIL. FENOMENA, [S.l.], v. 20, n. 2, p. 198-217, nov. 2022. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/2403>. Date accessed: 18 may 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v20i2.2403.
Section
Articles