TINJAUAN HUKUM KEPEMILIKAN SENJATA API OLEH MASYARAKAT SIPIL
Abstract
Senjata api pada dasarnya dapat dimiliki oleh masyarakat sipil tetapi melalui proses yang sangat panjang. Maraknya kriminalitas yang berkaitan dengan senjata api akhir-akhir ini bisa dikatakan sudah mencapai tingkat meresahkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pengawasan oleh aparat yang berwenang terhadap peredaran senjata api ilegal di kalangan masyarakat sipil. Selain itu bagi masyarakat ssipil ang ingin memiliki senjata, proses kepemilikan bisa dilakukan dengan proses yang relatif mudah dan juga dengan biaya yang terbilang murah. Ditengah masalah seperti ini wacana penggunanaan senjata api oleh masyarakat sipil kembali mengemuka. Karena tingginya frekuensi kriminalitas atau aksi-aksi melawan hukum lainya dengan menggunakan senjata api, sehingga banyak pihak yang kemudian meminta pemerintah untuk memperketat perizzinan kepemilikan senjata api. Orang memang terbiasa untuk menggunakan sesuatu sebagaimana mestinya sehingga kecendrungan yang terjadi adalah penyalahgunaan. Oleh karena itu, peredaran senjata api harus dapat ditanggulangi sehingga angka kriminalitas dapat menurun dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Abstract
Senjata api pada dasarnya dapat dimiliki oleh masyarakat sipil tetapi melalui proses yang sangat panjang. Maraknya kriminalitas yang berkaitan dengan senjata api akhir-akhir ini bisa dikatakan sudah mencapai tingkat meresahkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pengawasan oleh aparat yang berwenang terhadap peredaran senjata api ilegal di kalangan masyarakat sipil. Selain itu bagi masyarakat ssipil ang ingin memiliki senjata, proses kepemilikan bisa dilakukan dengan proses yang relatif mudah dan juga dengan biaya yang terbilang murah. Ditengah masalah seperti ini wacana penggunanaan senjata api oleh masyarakat sipil kembali mengemuka. Karena tingginya frekuensi kriminalitas atau aksi-aksi melawan hukum lainya dengan menggunakan senjata api, sehingga banyak pihak yang kemudian meminta pemerintah untuk memperketat perizzinan kepemilikan senjata api. Orang memang terbiasa untuk menggunakan sesuatu sebagaimana mestinya sehingga kecendrungan yang terjadi adalah penyalahgunaan. Oleh karena itu, peredaran senjata api harus dapat ditanggulangi sehingga angka kriminalitas dapat menurun dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
References
Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum . P.T Raja Grafindo: Jakarta.
Basri, Ilhami. 2003. Hukum Pidana dan Regulasi Implementasi Indonesia. Alqaprint: Bandung.
Chazawi, Adami. 2001. Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-TeoriPemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. PT.Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Ilyas, Amir. 2012. Asas – asas Hukum Pidana. Rangkang Education: Jogjakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990, Balai Pustaka
Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Marpaung, Laden. 2005. Asas Teori Prkatik Hukum Pidana. Sinar Grafika: Jakarta.
Moeljatno. 1985. Delik – delik Percobaan Delik – delik Penyertaan. Bina Aksara: Jakarta.
________. 1984. Asas – asas Hukum Pidana. Bina Aksara: jakarta.
Widiyanti, Ninik. Waskita, Yulius. 1987. Kejahatan Dalam Masyarakat Dan Pencegahannya. Bina Aksara: Jakarta.
Prakoso, Djoko. 1988. Hukum Penitensier Di Indonesia. Armico: Bandung.
Prodjodikoro, Wrijono. 2003. Asas – asas Hukum Pidana Di Indonesia. Refika Aditama: Bandung.
Purnomo, Bambang. 1994. Asas – asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia: Jogjakarta
________________. 1994. Asas – asas Hukum. Ghalia Indonesia: Jokjakarta
Santoso. 2003. Kriminologi. Rajawali Pers: Jakarta
Sianturi, S.R. 1982. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Jakarta
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Kewenangan Perijinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenaik Senjata Api.