TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA MINUTA AKTA

  • Abdul Halim Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo, Indonesia

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum yang kewenangannya adalah membuat akta otentik, mempunyai kewajiban untuk membuat akta dalam bentuk minuta akta serta wajib menyimpan minuta akta tersebut sebagai bagian dari protokol notaris. Penyimpanan minuta akta tersebut dilakukan merupakan bentuk perlindungan bagi para pihak dan bagi minuta itu sendiri, yang mana minuta akta tersebut adalah arsip negara yang sudah seharusnya disimpan dan dirawat dengan baik sertra ditempatkan pada tempat yang aman agar tidak rusak maupun hilang. Jika minuta akta yang disimpan oleh notaris hilang atau rusak, maka notaris tersebut dapat dikatakan telah melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, bahwa tanggungjawab notaris apabila melakukan suatu pelanggaran terhadap minuta akta, maka notaris yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi oleh Majelis Pengawas Wilayah sesuai dengan kadar ringan atau beratnya suatu pelanggaran notaris. Bagi notaris yang melakkan suatu pelanggaran sebagaimana telah disebutkan, maka ia dapat dikenakan beberapa sanksi, sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, diketahui bahwasanya setelah minuta akta yang telah dibuat oleh notaris wajib ditempatkan pada tempat yang aman, hal tersebut dilakukan agar minuta akta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. apabila minuta akta tersebut hilang atau rusak, maka notaris dapat bertanggungjawab dengan membuat berita acara kemudian melaporkan pada Majlis Pengawas Wilayah atau daerah agar nantinya notaris diberikan solusi oleh majlis pengawas terkait upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh notaris dalam hal hilang atau rusaknya minuta akta. Menutut penulis perlu untuk diadakan pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, karena Undang-Undang Jabatan Notaris saat ini tidak mengatur secara detil terkait minuta akta yang hilang atau rusak, sehingga pada masa mendatang tidak ada lagi notaris yang kurang berhati- hati dalam menyimpan minuta akta.

References

C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Cut Era Fitriyani. 2012, The Responsibility of Notary Towards Keeping The Minutes of Legal Documentary as a Part of Notary Protocol. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Nomor 58 Tahun XIV Desember.
Dian Sutari Widiyani, 2011, Pertanggungjawaban Notaris Atas Hilang Atau Rusaknya Minuta Akta Yang Disimpan Akibat Bencana Alam, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Habib Adjie, 2009, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan Tentang Notaris dan PPAT), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jimly asshiddiqie, 2010, Ceramah Umum dalam rangka Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Jayabaya, di Jakarta, Sabtu 23 Januari.
Mohamat Riza Kuswanto. 2017, Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris Dalam Bentuk Elektronik dan Kepastian Hukumnya Di Indonesia. Jurnal Repertorium. Volume IV Nomor 2 Juli-Desember.
Muhammad Yusuf Ibrahim, 2018, Diklat Perbuatan Melawan Hukum, Universitas Abdurachman Saleh, Situbondo,
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.
Published
2022-11-16
How to Cite
HALIM, Abdul. TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA MINUTA AKTA. FENOMENA, [S.l.], v. 20, n. 2, p. 184-197, nov. 2022. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/2402>. Date accessed: 18 may 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v20i2.2402.
Section
Articles