KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR
Abstract
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara sebagai produk amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945. Amandemen Ketiga tersebut menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus sudah terbentuk pada 17 Agustus 2003.
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban: a. menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, b. menyelesaikan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, c. membubarkan partai politik d. menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memutus pendapat DPR bahwa Presiden atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD. Namun penelitian ini hanya mendiskusikan kewenangan MK dalam pengujian undang-undang terhadap UUD.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan berbagai norma hukum sebagai bahan analisis. Kesimpulan diambil dengan menggunakan penafsiran hukum.
Abstract
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara sebagai produk amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945. Amandemen Ketiga tersebut menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus sudah terbentuk pada 17 Agustus 2003.
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban: a. menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, b. menyelesaikan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, c. membubarkan partai politik d. menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memutus pendapat DPR bahwa Presiden atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD. Namun penelitian ini hanya mendiskusikan kewenangan MK dalam pengujian undang-undang terhadap UUD.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan berbagai norma hukum sebagai bahan analisis. Kesimpulan diambil dengan menggunakan penafsiran hukum.
References
Hardjono, 2009, Legitimasi Perubahan Konstitusi, Kajian Terhadap Perubahan UUD 1945, Pustaka Pelajar.
Komnas Perempuan, Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi Dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesia, Laporan Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan di 16 Kabupaten/Kota Pada 7 Provinsi, 2012.
Limbach, Jutta, 2001, “The Concept of the Supremacy of the Constitution”, Modern Law Review, Vol. 64, No. 1, Januari.
Mahkamah Agung R.I., Cetak Biru Pembaharuan Mahkamah Agung R.I.Cetak Biru Pembaharuan Mahkamah Agung R.I. 2003
Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, Buku I, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008
Putusan Mahkamah Agung tanggal Maret 2007 Nomor 16P/HUM/2006.
Syahrizal, Achmad, 2007, “Problematik Implementasi Putusan MK”, Jurnal Konstitusi Volume 4 Nomor 1, Maret.
Stein, Mr. P., 1977, Compendium Van Het Burgelijke Processrecht”, 4e druk, Kluwer.
Schmitt, Carl, 2008, Constitutional Theory, translated and edited by Jeffrey Seitzer from Vervassungs Lehre, Duke University Press.
Schwartz, Herman, 2002, The Struggle For Constitutional Justice in Post Communist Europe.
Sekretariat Jenderal MPR R.I., Panduan Dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR R.I. 2003)
Tim Lindsey, 2018, “Filling The Hole in Indonesia’s Constitutional System: Constitutional Courts And The Review of Regulations in A Split Jurisdiction”, Constitutional Review Volume 4 Number 1 May.
Tjandra, W. Riawan, 2014, Hukum Sarana Pemerintahan, Cahaya Atma Pusaka.