STATUS HUKUM ANAK YANG LAHIR DI LUAR KAWIN BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Abstract
Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam Skripsi Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo. Arus modernisasi seperti zaman sekarang tidak bisa ditinggalkan lag oleh ummat manusia, apa lagi di bantu dengan kecanggihan informasi tekhnoligi, maka dengan begitu nilai-nilai budaya barat mudah merasuk ke dalam lini kehidupan yang selanjutnya membawa paham liberal membawa dampak terhadap perkembangan pola pergaulan sosial anak-anak atau remaja muda zaman sekarang. Terabaikannya norma hukum aturan sosial kemasyarakatan serta norma agama berdampak kepada hal-hal yang tidak dikehendaki, salah satunya adalah kehamilan di luar kawin Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi cara pandang Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawianan. Terhadap permasalahan andak yang lahir diluar perkawinan. dengan pokok masalah (1) Apa yang dimaksud dengan status anak yang lahir diluar kawin menurut Hukum Islam. (2) Bagaimana Kedudukan anak tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan pengumpulan data observasi dan analisi isi supaya penulis mampu menjawab penelitian tersebut Temuan penelitian menunjukkan bahwa: dalam sudut pandang kedua Hukum tersebut menunjukan bahwa mempunyai Kesamaan Hukum dan Perbedaan Hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan.
References
Amir, S. 2002. Meretas Kebekuan Ijtihad. Ciputat Press. Jakarta.
Asyhari, A, G. 1987. Pandangan Islam tentang Zina dan Perkawinan Sesudah hamil. Grafindo Utama. Jakarta, , hlm. 81.
Hasan, D. 1998. Hukum Keluarga. Armico. Bandung.
Hukum Islam di Indonesia. 2000. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Imam, A. Ibn Hanbal. 199. Terjemah Musnad Ibn Hanbal. Grafika, 2. Bandung.
Ramulyo, & Moh. Idris. 2004. Hukum Perkawinan Islam. Bumi Aksara. Jakarta.
Sandimula, N. S. 2020. Status Dan Hak Anak Luar Nikah Perspektif Madzhab Hanafi. An-Nizam: Jurnal Hukum Dan Kemasyarakat, 14 (1).
Sodharyo, S. 2002. Hukum Orang dan Keluarga. Sinar Grafika. Jakarta.
Wulandari, R. 2018. Status Nasab Anak Di Luar Nikah Perspektif Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i Dan Implikasinya Terhadap Hak–Hak Anak. Jurnal. UIN Raden Intan. Lampung.
Zakaria, A. AL-Barry. 2004. Hukum Anak-anak Dalam Islam. Bulan Bintang. 26. Jakarta.
Fatwa:
MUI 2012. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina Dan Perlakuan Terhadapnya.
Perundang-undangan:
Pasal 1 dan 2 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan
Link:
LBH Apik, “Pengakuan Anak Luar Nikahâ€, dikutip dari http//www.lbh.apik.or.id/. Tanggal 30 April 2015.
http://journal.iain-ternate.ac.id/index.php/annizam/article/view/314
http://repository.radenintan.ac.id/4212


