KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KARYA CIPTA SENI BATIK KHAS SITUBONDO DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Batik sebagai warisan budaya Indonesia yang dibuat secara konvensionalperlu dilindungi dan dipertahankan. Batik dilindungi oleh Undang – Undang Hak Cipta sebagai bentuk Ciptaan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap karya cipta seni batik khas Situbondo ditinjau dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaiman tanggung gugat terhadap suatu karya cipta seni batik khas Situbondo apabila di klaim oleh daerah lain.
Abstract
Batik sebagai warisan budaya Indonesia yang dibuat secara konvensionalperlu dilindungi dan dipertahankan. Batik dilindungi oleh Undang – Undang Hak Cipta sebagai bentuk Ciptaan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap karya cipta seni batik khas Situbondo ditinjau dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaiman tanggung gugat terhadap suatu karya cipta seni batik khas Situbondo apabila di klaim oleh daerah lain.
References
Ari Wulandari, 2011, Batik Nusantara (makna Filosofi, cara pembuatan dan industri batik), Andi Offset: Yogyakarta.
Djoemena, Nian S,1986 Ungkapan Sehelai Batik (Its Mystery and Meaning), Djambatan: Jakarta.
Munir Fuady, 2013, Perbuatan Melawan Hukum, PT Citra Aditya Bakti: Bandung.
OK. Saidin, 2010, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektua, Kharisma Putra Utama Offset: Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
Purba, Afrillyanna, 2005, TRIPs-WTO dan Hukum HKI Indonesia Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia, Rineka Cipta: Jakarta.