PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI
Abstract
Pengembalian kerugian keuangan negara memang telah menjadi kewajiban yang dibebankan pada pelaku apabila telah ditemukan kerugian keuangan negara tersebut. Hal ini sebagaimana telah di tegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita, bahkan jika hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara. Namun pelaksanaan pengembalian keuangan negara ini kemudian menimbulkan perbedaan pemahaman terkait apakah setelah kerugian negara dikembalikan akan menjadikan tersangka lepas dari hukuman pidana.
Abstract
Pengembalian kerugian keuangan negara memang telah menjadi kewajiban yang dibebankan pada pelaku apabila telah ditemukan kerugian keuangan negara tersebut. Hal ini sebagaimana telah di tegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita, bahkan jika hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara. Namun pelaksanaan pengembalian keuangan negara ini kemudian menimbulkan perbedaan pemahaman terkait apakah setelah kerugian negara dikembalikan akan menjadikan tersangka lepas dari hukuman pidana.
References
Alatas, Syed Husein, Korupsi Sifat, Sebab dan Fungsi , Jakarta, LP3ES, 1987.
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1996.
Bonger, W.A, Pengantar Tentang Kriminologi , (eds), Jakarta, PT. Pembangunan, 1955.
Danil, Elwi, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya , Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2011.
Djaja, Ermansjah, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.
Gunawan, Yopi dan Kristian, Tindak Pidana Korupsi Kajian terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Againt Corruption (UNCAC), Bandung, Refika Aditama, 2015.