PRINSIP HUKUM DIVERSI TERHADAP ANAK DALAM PERKARA PIDANA DENGAN PELAKU ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

  • Irwan Yulianto Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo, Indonesia

Abstract

Sistem peradilan pidana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restorative. Maka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi (pengalihan). Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dengan musyawarah yang melibatkan anak, orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, dengan tujuan menghindari anak dari perampasan kemerdekaan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan pidana, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan kembali ke lingkungan sosial, oleh karena itu upaya diversi sungguhlah tepat digunakan untuk anak yang terjerat masalah hukum khususnya pidana pemidanaan, agar hak-hak sebagai anak tidak terampas akibat proses pidana dan tidak menimbulkan efek negatif bagi si anak.

Abstract

Sistem peradilan pidana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restorative. Maka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi (pengalihan). Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dengan musyawarah yang melibatkan anak, orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, dengan tujuan menghindari anak dari perampasan kemerdekaan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan pidana, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan kembali ke lingkungan sosial, oleh karena itu upaya diversi sungguhlah tepat digunakan untuk anak yang terjerat masalah hukum khususnya pidana pemidanaan, agar hak-hak sebagai anak tidak terampas akibat proses pidana dan tidak menimbulkan efek negatif bagi si anak.

References

Andrisman, Tri. 2007. Hukum Pidana Asas-Asas Dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. UNILA. Bandar Lampung.
Chazawi, Adami. 2002, Pelajaran Hukum Pidana I, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Gultom, Maidin. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama
Hamzah, Andi. dan Siti Rahayu. 1983. Suatu Tinjauan Ringkas sistem pemidanaan di Indonesia. Akademika Pressindo.Jakarta.
Herlina, Apong. dkk. 2014. Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisi. Jakarta: Unicef.
Huraerah, Abu. 2012. Kekerasan Terhadap Anak, Bandung; Nuansa Cendekia.
Marlina, 2010. Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan, USU Press.
Marlina 2009,”Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengmbangan Konsep Diversi dan Restorative Justice”,Bandung:Refika Aditama
Marlina, 2008. Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Equality, Vol. 13 Nomor 1 Februari 2008
Mulyadi, Lilik. 2014. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, P.T. Alumni, Bandung.
Riyanto, Agus. 2006. Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, UNICEF, Jakarta.
Sambas, Nandang. 2010,”Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia”,Yogyakarta:Graha Ilmu
Published
2022-11-16
How to Cite
YULIANTO, Irwan. PRINSIP HUKUM DIVERSI TERHADAP ANAK DALAM PERKARA PIDANA DENGAN PELAKU ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. FENOMENA, [S.l.], v. 16, n. 2, p. 116-125, nov. 2022. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/2396>. Date accessed: 23 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v20i2.2396.
Section
Articles