Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia

  • Yudistira Nugroho Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penelitian yang berjudul Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia dilatar belakangi pada saat ini telah terjadi suatu permasalahan serius yang sedang melanda dunia tidak terkecuali Indonesia yakni masalah pandemi covid-19 yang bahkan hingga saat ini belum terselesaikan. Ironisnya, fenomena kejahatan di tengah kondisi PSBB ini, para pelakunya kebanyakan merupakan eks napi program asimilasi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Namun, sungguh miris karena alasan para eks napi yang kembali melakukan kejahatan tersebut justru terpaksa melakukan kejahatan kembali karena himpitan ekonomi di tengah kondisi PSBB. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apa prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19 di Indonesia dan Untuk mengetahui Apa akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literature yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama : Bahwa prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19 di Indonesia adalah merujuk pada perintah kapolri yang berprinsip:”Salus Populi Supreme Lex Esto” atau Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi. maka prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19 di Indonesia adalah Salus Populi Suprame Lex Esto, artinya Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi. Bahwa akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi  covid-19 adalah tidak ada akibat hukumnya.  Pelaksanaan program pemerintah harus berdasarkan sistem konstitusi yang mengakui, melindungi, dan menjamin hak-hak para warga negara, hakekat, martabat manusia, dan nilai individu yang dilindungi.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pemebebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06. Tahun 1983 Tentang Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497. PK.01.04.04 Tahun 2020 Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
Surat Edaran Direktur Jendearal Pemasyarakatan Nomor: PAS- PK.01.01.02-100 Tahun 2013 Tentang Penempatan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka.
Surat Edaran Kapolri MK/2/III/2020 Tentang Kewaspadaan dan Imbauan Kesehatan Terkait Covid-19.


Buku:
C.I Harsono, 1995, Sistem Baru Pemidanaan Narapidana, Penerbit Djambatan, Jakarta
Dahlan, M.Y. Al-Barry, 2003. Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual. Surabaya. Target Press.
Fajriando, Hakki. 2019. “Evaluasi Pelaksanaan Community-Based Corrections Di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai”
Irwan, SIP,MP, Juli 2020. Guratan pandemi. Jakarta. PT Pustaka Alvabet.
J.E Sahetapy, 1982. Suatu Study Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, CV Rajawali, Jakarta
Maggalatung, A., Aji, A., & Yunus, N, 2014, How The Law Works, Jurisprudence Institute, Jakarta,
Mansyur Effendi, 1992, Dimensi/ Dinamika HAM dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta
Marwan Mas, 2011,Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor,
Moeljatno, 1985, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Bina Aksara, Jakarta
Muhammad Hamdan dan Mahmud Mulyadi. 2019. Sanksi Pidana dan Tindakan Terhadap Anak. Medan: Bangsa Press,
Muladi. 2002. Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung
Panjaitan dan Simorangkir, 1995. LAPAS Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana. Jakarta. Pustaka Sinar Harapan.
R. Achmad S. Soemadipradja dan Romli Atmasasmita. 1979. Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia. Bandung: Penerbit Binacipta.
Romli Atmasasmita. 1983. Kepenjaraan dalam suatu Bunga Rampai. Bandung: Armico.
Sholehuddin, M. 2003. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press
Soeharto, 2007, Perlindungan Hak, Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung,
Soerjono soenkanto, 1996,penelitian hukum,UI-Press,Jakarta
Theo Huijbers,1990, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta,

Jurnal:
Anwar, Mohamad. 2020. “Asimilasi Dan Peningkatan Kriminalitas Di Tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar Pandemi Corona.” Buletin Hukum Dan Keadilan4:101-6. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/adalah/article/view/15504/7263.
Asiyah Jamilah and Hari Sutra Disemadi, “Pidana Kerja Sosial: Kebijakan Penanggulangan Overcrowding Penjara,” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8, No. 1 (April 18, 2020): 26–38, https:// doi.org/10.29303/ius.v8i1.726.
Donny Michael, Penerapan Hak-hak Narapidana di dalam lembaga pemasyarkatan kelas 1 A Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau dari prespektif Hak Asasi Manusia: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (vol. 17 no. 2, Juni 2017),
Hidayat, Risyal Hardiyanto. 2020. “Langkah-Langkah Strategis Untuk Mencegah Pandemi Covid-19 Di Lembaga Pemassyarakatan Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kesehatan 9 (1): 43–55.
Jufri, Ely Alawiyah. 2017. “Pelaksanaan Asimilasi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta.” Jurnal Hukum Adil Vol.8 (1): 1–26.
Junhaedil, Samosir, Alvi Syahrin, Mahmud Mulyadi, and Jusmadi Sikumbang. 2017. “Implementasi Asimilasi Kerja Sosial Narapidana Korupsi Di Lembaga Sosial Sebagai Upaya Reintegrasi Sosial.” USU Law Journal 5 (2).
Suhandi, Hak Dan Kewajiban Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia, Perspektif Volume Xv No. 2 Tahun 2010

Website:

D’amore, R. (2020). Coronavirus: Where did it comefrom and how did weget here?. Retrieved from https://globalnews.ca/news/6682629/coronavirus-how did-it-start/ Diakses pada tanggal 28 april 2021
Dian Fath Risalah, “Narapidana Dan Anak Diusulkan Asimilasi Dan Hak Integrasi,” 2020, https:// republika.co.id/berita/q83q65396/narapidana-dan-anak-diusulkan-asimilasi-dan-hak-integrasi.
Haryono, Haryono. 2018. “Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Lapas Terbuka Dalam Proses Asimilasi Narapidana.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12 (3): 295. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.v12.295-311
Heldavidson. (2020). First Covid-19 case happened in November, China government records show report 2020.Retrieverd from https://www.theguardian.com/world/2020/mar/13/first-covid-19-case-happened-in-november china-government-records-show-report diakses pada tanggal 28 april 2021
https://itjen.kemdikbud.go.id/public/post/detail/memahami-istilah-endemi-epidemi-dan-pandemi diakses pada tanggal 15 juni 2021
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ae67e5d5f65a/arti-pembebasan-tahanan-demi-hukum diakses pada tanggal 16 Juni 2021,
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ae67e5d5f65a/arti-pembebasan-tahanan-demi-hukum diakses pada tanggal 16 Juni 2021,
Jufri, Ely Alawiyah. 2017. “Pelaksanaan Asimilasi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta.” Jurnal Hukum Adil Vol.8 (1): 1–26.
Jurnal dari Erepo Unud, 2016. Tinjauan Umum tentang Hak Narapidana. http://erepo.unud.ac.id. Universitas Udayana. Hlm 3. Diakses pada 30 April 2020.
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (2) Oktober, 2020, p.220-237 DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i2.3105 diakses pada tanggal 21 Juni 2021,
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (2) Oktober, 2020, p.220-237 DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i2.3105 diakses pada tanggal 21 Juni 2021,
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (2) Oktober, 2020, p.220-237 DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i2.3105 diakses pada tanggal 21 Juni 2021, pukul 11.00 WIB
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (2) Oktober, 2020, p.220-237 DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i2.3105 diakses pada tanggal 21 Juni 2021,
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Narapidana. https://kbbi.web.id. Diakses pada 30 April 2021
Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana. Wabah Corona Virus atau COVID-19 sebagai bencana alam. (bnpb.go.id) https://bnpb.go.id/berita/kasus-positif-covid19-bertambah-433-orangpasien-sembuh-jadi-1-591 diakses pada tanggal 28 april 2021
Maidi Satria, Mohd. 2015. “Hak Asimilasi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Pemasyarakatan .” Jurnal Ilmu Hukum 3 (1): 47–54. http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/MIH/article/view/4760/4109.
Nur Rohim Yunus, “Kebijakan Covid-19, Bebaskan Narapidana Dan Pidanakan Pelanggar PSBB,” Buletin Hukum & Keadilan 4, No. 1 (2020): 1–6, https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15262

World Health Organization. (2020). Who Director- General’s Opening RemarksAt The Media Briefing On Covid-19 – 11 March 2020. Retrieved from Https://Www.Who.Int/Dg/ Speeches/Detail/Who-Director-General-S-Opening-Remarks-At-The-Media-Briefing-On- Covid-19—11-March-2020 Diakses pada tanggal 28 april 2021

Media Massa/ Koran:
Mahmud, Ade. 2020. “Polemik Napi Di Tengah Pandemi.” Pikiran Rakyat, 22 April 2020
Published
2022-05-27
How to Cite
NUGROHO, Yudistira. Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. FENOMENA, [S.l.], v. 20, n. 1, p. 106-115, may 2022. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/1989>. Date accessed: 18 may 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v20i1.1989.
Section
Articles