PENERAPAN HUKUM MAKLUMAT KAPOLRI NOMOR: MAK/ 2/III/2020 TENTANG KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
Abstract
Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III.2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19), yang pada intinya mengatur tentang pembatasan kebebasan berkumpul warga. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu Apakah Penerapan hukum maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19)? dan Bagaimana akibat hukum jika tidak melaksanakan maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19)?Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksud untuk memberikan bahan yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Prinsip hukum Maklumat Kapolri Nomor:Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) adalah untuk keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Akibat hukum jika tidak melaksanakan maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19) adalah UU lain yang berkaitan, seperti UU Perdagangan, Konsumen, Perekonomian, dan lain-lain dan denda serta pidana sesuai dengan ketentuan pasal 216 dan 218 KUHP
Abstract
Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III.2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19), yang pada intinya mengatur tentang pembatasan kebebasan berkumpul warga. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu Apakah Penerapan hukum maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19)? dan Bagaimana akibat hukum jika tidak melaksanakan maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19)?Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksud untuk memberikan bahan yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Prinsip hukum Maklumat Kapolri Nomor:Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) adalah untuk keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Akibat hukum jika tidak melaksanakan maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19) adalah UU lain yang berkaitan, seperti UU Perdagangan, Konsumen, Perekonomian, dan lain-lain dan denda serta pidana sesuai dengan ketentuan pasal 216 dan 218 KUHP
References
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Ali, Achmad. 2008, Menguak Tabir Hukum, Gunung Agung, Jakarta
Arinanto, Satya. 2008. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Cetakan Ketiga, Jakarta
Asshidiqie, Jimly. 2005, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah konstitusi.
Effendi, Masyhur. 1994. Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Ibrahim, Johny. 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia, Jawa Timur.
Ibrahim, Johny. 2007, Teori, metode dan penelitian hukum normatif, Bayumedia publishing, Malang-Jawa Timur.
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Masyhur, A., Effendi, 2005. Perkembangan Dimensi Hak asasi Manusia (HAM) & proses dinamika penyusunan hukum hak asasi manusia (HAKHAM), Ghalia utama, Bogor.
Mertokusumo, Soedikno. 2004. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberti Yogyakarta.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Siahaan, Maruarar. 2010. Kebebasan Berserikat dan Berkumpul secara Damai Serta Implikasinya dalam Civis Volume 3 Nomor 1 Juli 2011
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press
Soekanto, Soerjono. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, & Sri Mamudy, 2001, Penelitian hukum normatif (suatu tinjauan singkat), Rajawali pers, Jakarta.
Soeroso, 2006, Mengenal Suatu Hukum Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Tim ICCE UIN Jakarta, 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta
: Prenada Media.
PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menula Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III.2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
WEBSITE
Jimly Asshiddiqie, Mengatur Kebebasan Berserikat dalam Undang-Undang dalam http://jimlyschool.com/read/analisis/274/mengatur-kebebasanberserikat-dalam- undangundang/
https://www.bantuanhukum.or.id/web/lbh-jakarta-mendesak-kepolisian-agar-jangan- kontraproduktif-dengan-agenda-social-distancing/.
https://news.detik.com/berita/d-4949637/perlukah-perppu-social-distancing-ahli-tidak- menyita-waktu-dan-energi
https://www.tribunnews.com/corona/2020/03/24/sanksi-bagi-pelanggar-social-distancing- pidana-penjara-4-bulan.
https://kbbi.web.id/hukum,
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13037/Bencana-Nasional-Penyebaran- COVID-19-sebagai-Alasan-Force-Majeure-Apakah-Bisa.html.
http://umum-pengertian./2016/01/pengertian-hak-asasi-manusia-ham-umum.html. http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/Skripsi%20Netty.pdf.
http://berryjerryberry.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-ham-perlindungan-ham-conto h.html
https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/09/21.-perlindungan-Hak-AsasiManusia-di-indonesia.pdf&hl=en_US
https://tirto.id/apa-itu-social-distancing-dan-karantina-diri-untuk-cegah-corona-eFr9 https://www.alodokter.com/pentingnya-menerapkan-social-distancing-demi-mencegah-
covid-19.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51232803.