VAKSINASI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Penelitian yang berjudul Prinsip Hukum Vaksinasi COVID-19 di Indonesia dilatarbelakangi oleh virus Corona atau COVID-19 yang merupakan pandemi global yang mengancam kehidupan manusia. Penyebaran penyakit ini telah memberikan dampak luas secara kesehatan, sosial dan ekonomi. Indonesia telah mengumumkan status kedaruratan kesehatan. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengatasi dampak pandemi COVID-19 , salah satunya adalah upaya Vaksinasi. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis tentang prinsip hukum Vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Kedua untuk mengetahui, memahami serta menganalisis akibat hukum jika tidak melakukan Vaksinasi COVID-19. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama : Prinsip hukum Vaksinasi COVID-19 di Indonesia adalah Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Keselamatan memiliki makna kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan. Kedua : Akibat hukum jika tidak melakukan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia adalah dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai pasal 13 A dan B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Apabila pranata-pranata lainnya seperti metode persuasif, sosialisasi bahkan sanksi administrasi terkait Vaksinasi tidak dapat berfungsi, maka mengenai pemidanaan, hal tersebut seyogyanya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Abstract
Penelitian yang berjudul Prinsip Hukum Vaksinasi COVID-19 di Indonesia dilatarbelakangi oleh virus Corona atau COVID-19 yang merupakan pandemi global yang mengancam kehidupan manusia. Penyebaran penyakit ini telah memberikan dampak luas secara kesehatan, sosial dan ekonomi. Indonesia telah mengumumkan status kedaruratan kesehatan. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengatasi dampak pandemi COVID-19 , salah satunya adalah upaya Vaksinasi. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis tentang prinsip hukum Vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Kedua untuk mengetahui, memahami serta menganalisis akibat hukum jika tidak melakukan Vaksinasi COVID-19. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama : Prinsip hukum Vaksinasi COVID-19 di Indonesia adalah Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Keselamatan memiliki makna kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan. Kedua : Akibat hukum jika tidak melakukan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia adalah dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai pasal 13 A dan B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Apabila pranata-pranata lainnya seperti metode persuasif, sosialisasi bahkan sanksi administrasi terkait Vaksinasi tidak dapat berfungsi, maka mengenai pemidanaan, hal tersebut seyogyanya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.
References
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Nomor 36 Nomor 2009 Tentang Kesehatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Penular, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3273).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 592).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi, (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559).
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 201).
B. Buku
Achmad Ali, 2010, Menguak Realitas Hukum Rampai Kolom dan Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta.
Agus Purwanto, 2020, et al., Studi
Eksplorasi Dampak Pandemi COVID 19 terhadap Proses Pembelajaran Online di Sekolah Dasar, Universitas pelita harapan
Aisyah Trees Sandy, et al., 2020, Di balik Covid-19 : Sumbangan Pemikiran dan Perspektif Akademisi, Politala Press, Kalimantan Selatan.
Didik Haryadi Santoso, 2020, COVID-19 Dalam Ragam Tinjauan Perspektif, Cetakan 1, MBridge Press, Yogyakarta.
Erlina Burhan, et al., 2020, Pedoman tatalaksana COVID-19, Edisi 3, PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI, Jakarta.
Hartono Hadisoeprapto, 2001, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Cetakan ke-4, Liberty, Yogyakarta.
Masrul, et al., 2020, Pandemik COVID-19 : Persoalan dan Refleksi di Indonesia, Cetakan 1, Yayasan Kita Menulis.
Moh. Mahfud MD, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, Jakarta.
Muhamad Erwin dan Firman Freaddy Busroh, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke 1, PT Refika Aditama, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2006, Hukum dalam
Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta.
Sri Siswati, 2013, Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudikno Mertokusuma, 2007, Mengenal Hukum, Cetakan ke-3, Liberty, Yogyakarta.
Yati Nurhayati, 2020, Pengantar Ilmu
Hukum, Cetakan I, Nusa Media,
Bandung.
C. Publikasi Ilmiah
1. Majalah/Jurnal
Azis Andriansyah, “Penerapan Asas Salus Populi Suprema Lex Pada Pelaksanaan Demokrasi Di Tengah Wabah COVID-19”, Jurnal kajian Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Vol. 8, No. 3.
Dewa Gede Atmaja, “Asas–asas hukum dalam sistem hukum”, Kertha Wicaksana, Vol.12, No.2, Juli 2018.
Farina Gandryani dan Fikri Hadi, “Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia hak atau kewajiban warga negara”, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 10, No. 1, April 2021.
Otih Handayani, “Kontroversi Sanksi Denda Pada Vaksinasi COVID-19 Dalam Perspektif Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”, Krtha Bhayagkara, Vol. 15, No. 1, 2021.
Rina Tri Handayani, et al., “Pandemi Covid-19, Respon Imun Tubuh, Dan Herd Immunity”, Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, Vol. 10, No. 3, Juli 2020.
2. Website
DPR : Sanksi di Perpres Vaksin, Pemerintah Langgar Kesepakatan, https://
www.cnnindonesia.com/nasional/20210215115408-32-606314/dpr-sanksi-di-perpres-vaksin-pemerintah-langgar-kesepakatan, diakses pada tanggal 26 Juni 2021, pukul 11:57 WIB.
Epidemi, KBBI, https://kbbi.web.id/epidemi, diakses pada tanggal 05 Juni 2021, pukul 23:05 WIB.
Inkubasi, KBBI, https://kbbi.web.id/inkubasi, diakses pada tanggal 05 Juni 2021, pukul 19:31 WIB.
Karantina wilayah, Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Karantina_wilayah, diakses pada tanggal 06 Juni 2021, pukul 10:22 WIB.
Ketahui Perbedaan COVID-19 dengan SARS dan MERS, https://bit.ly/3wY2u5O, diakses pada tanggal 04 Juni 2021, pukul 21:32 WIB.
Melihat Jerat Sanksi Bagi Mereka yang Menolak Divaksin Corona, https://www.dw.com/id/melihat-jerat-sanksi-bagi-mereka-yang-tolak-vaksin/
a-56668670, diakses pada tanggal 26 Juni 2021, pukul 20:06 WIB.
Pandemi, KBBI, https://kbbi.web.id/pandemi, diakses pada tanggal 05 Juni 2021, pukul 22:22 WIB.
Pandemi : Faktor Penyebab dan Tahapan, https://bit.ly/3x2urcG, diakses pada tanggal 06 Juni 2021, pukul 22:32 WIB.
Preventif, KBBI, https://kbbi.web.id/preventif, diakses pada tanggal 26 Juni 2021, pukul 20:19 WIB.
Prinsip, KBBI, https://kbbi.web.id/prinsip, diakses tanggal 27 Mei 2021, pukul 22.08 WIB.
Prinsip, Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Prinsip, diakses tanggal 03 Mei 2021, pukul 22:18 WIB.
Ratio legis, https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=pengertion+
ratio+legis, diakses pada tanggal 05 Juni 2021, pukul 19:47 WIB.
Represif, KBBI, https://kbbi.web.id/represif, diakses pada tanggal 26 Juni 2021, pukul 20:17 WIB.
Sanksi, KBBI, https://kbbi.web.id/sanksi, diakses pada tanggal 07 Juni 2021, pukul 08:49 WIB.
Sekjen MK, Keselamatan Warga Hukum Tertinggi, https://www.mkri.id/
index.php?page=web.Berita&id=16326, di akses pada tanggal 24 April 2021.
Virulensi, KBBI, https://kbbi.web.id/virulensi, diakses pada tanggal 07 Juni 2021, pukul 07:28 WIB.