PRINSIP HUKUM PERSAMAAN DALAM MEREK DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

  • Muhammad Yusuf Ibrahim Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Industrial Property Rights menjadi sebuah landasan hukum bagi pemegang hak maka dari itu hadirnya Undang – Undangi Nomori 20 Tahuni 2016 sebagai aturan untuk mengatur mengenai pemegang hak dan kewajiban untuk pemegang hak sebagai subyek hukum, dan perlunya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai hak – hak dan kewajiban masyarakat  terhadap penghargaan sebuah merek, seharusnya menjadi keharusan kita untuk sadar dengan akibat hukum yang diberikan oleh pemerintah, maraknya pemalsuan juga pembajakan dan bentuk lainnya. Maka dari itu perlunya pemerintah memberikani perlindungani hukumi terhadapi kepemilikan iHak iKekayaan Intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk mendedikasikan, dan menganalisa mengenai implementasi mengenai Prinsip hukum persamaan pada pokoknya dalam merek ditinjaui dari Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metodei penelitian yangi digunakani adalahi jenisi penelitiani yuridis inormatif iatau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunderi yang terdirii dari bahani hukumi primer, bahan hukumi sekunderi dani bahani hukumi tersier. Dilihati darii bentuknya penelitian ini termasuk penelitian ideskriptif. iPenelitian ideskriptif iadalah ipenelitian iyang idimaksud iuntuk memberikan bahan yang diteliti tentang perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini maka dapat disimpulkan oleh penulis yang pertama bahwasannya persamaan pada pokoknya adalah sebuah prinsip kemiripan dengani mereki yangi sudah terdaftari dani penjelasan mengenai persamaan pada pokoknya sangatlah jelas, Kedua akibat hukum yang terjadi adalah sanksi yang tergas sesuai dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Abstract

Industrial Property Rights menjadi sebuah landasan hukum bagi pemegang hak maka dari itu hadirnya Undang – Undangi Nomori 20 Tahuni 2016 sebagai aturan untuk mengatur mengenai pemegang hak dan kewajiban untuk pemegang hak sebagai subyek hukum, dan perlunya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai hak – hak dan kewajiban masyarakat  terhadap penghargaan sebuah merek, seharusnya menjadi keharusan kita untuk sadar dengan akibat hukum yang diberikan oleh pemerintah, maraknya pemalsuan juga pembajakan dan bentuk lainnya. Maka dari itu perlunya pemerintah memberikani perlindungani hukumi terhadapi kepemilikan iHak iKekayaan Intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk mendedikasikan, dan menganalisa mengenai implementasi mengenai Prinsip hukum persamaan pada pokoknya dalam merek ditinjaui dari Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metodei penelitian yangi digunakani adalahi jenisi penelitiani yuridis inormatif iatau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunderi yang terdirii dari bahani hukumi primer, bahan hukumi sekunderi dani bahani hukumi tersier. Dilihati darii bentuknya penelitian ini termasuk penelitian ideskriptif. iPenelitian ideskriptif iadalah ipenelitian iyang idimaksud iuntuk memberikan bahan yang diteliti tentang perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini maka dapat disimpulkan oleh penulis yang pertama bahwasannya persamaan pada pokoknya adalah sebuah prinsip kemiripan dengani mereki yangi sudah terdaftari dani penjelasan mengenai persamaan pada pokoknya sangatlah jelas, Kedua akibat hukum yang terjadi adalah sanksi yang tergas sesuai dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

References

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Keputusan Presideni Republiki Indonesia Nomori 15 Tahuni 1997 iTentang Perubahani Keputusani Presiden Nomori 24 Tahuni 1979 itentang Pengesahani Parisi Conventioni for Thei Protectioni ofi Industrial Propertydan iConvention Establishing the World iIntellectual Propertyi Industriali Propertyi dan Convention Establishingi the World Intellectual Property Organization.
Undang Undangi Nomori 5 Tahuni 1999, Tentangi Antii Monopolii dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang – Undangi Nomori 20 Tahuni 2016, Tentang iMerek idan iIndikasi Geografis
Buku

Ahmad M. Ramli, 2004, Cyberi Lawi dan HAKI Dalami Sistemi Hukum Indonesia, iRefika iAditama: Bandung.
Ahmad Kamil dan M. iFauzan, 2004, Kaidah-Kaidahi iHukum Yurisprudensi, Kencana: Jakarta.
Budi Agus Riswandii dani Syamsudin, 2004, Haki Kekayaani Intelektuali dan Budaya Hukum, PT iRaja iGrafindo Persada: Jakarta.
Bryan A. iGarner, 1999, iBlack’s iLaw Dictionaryi 7th Editioni Saint Paul: West Group.
Cita Citrawindai Noerhadi, 2020, Perlindungani Merek Terkenal Dan Konsepi Dilusii Mereki Dari Prespektif iGlobal, iYayasan Pustaka Obor Indonesia: Jakarta.
Casavera, 2009, Kasusi Sengketai Mereki di Indonesia, iGraha iIlmu: Yogyakarta.
Djualeka, 2014, Konsepi Perlindungani Hak Kekayaani Intelektual iPrespektif Kajiani Filosofisi HaKI iKolektif Komunal, Setara Press: Malang.
Emmy Yuhassarie, 2005, Haki Kekayaan Intelektuali idan Perkembangannya, iPusat Pengkajian Hukum: Jakarta.
Haris Munandar & iSally iSitanggang, 2008, Mengenaii Haki Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merk dan iSeluk-beluknya, iErlangga: Jakarta
Henry Soelistyo, 2017, iBad iFaith idalam Hukum Merek, Maharsa: Jakarta.
Iswi Hariyani dkk, 2017, HAKI dan Warisan Budaya, Gadjahi Madai University press: Yogyakarta.
Jacki Ambadar, Mirantyi Abidini dani Yanty Isa, 2007, iMengelola iMerek, Yayasani Binai Karsai Mandiri: Jakarta.
Khoirul Hidayah, 2020, iHukum iHak Kekayaani Intelektual, (edisi, 3, Setara Press: Malang.
Muhammad Djumhanai dan R Djubaedillah, 2014, iHak iMilik iIntelektual Sejarah, iTeori idan Praktiknya di Indonesia, iCitra iAditya iBakti: Bandung.
O. C. Kaligis, 2008, Teorii dani Praktik Hukum iMerek iIndonesia, PT Alumni: Bandung.
R.M Suryodiningrat, 1981, iAneka iMilik Perindustrian, iEdisi ipertama, Tarsito: Bandung.
R. Soeroso, 2011, Pengantari Ilmui Hukum, Sinar Grafika: Jakarta
R. Soekardono, 1983, iHukum iDagang Indonesia, Jilidi I, cetakani ke-*, Dian Rakyat: Jakarta.
Saidin, Aspeki Hukumi Haki Kekayaan Intelektuali Intellectual Property Rights, PT. RajaGrafindo iPersada, Jakarta.
Sudargo Gautama & iRizawanto iWinata, 1997, Undang-Undang Merek Baru Tahuni 2001, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Sudargo Gautama, 1993, iHukum iMerek Indonesia, P.T Citrai Adityai Bakti: Bandung.
Suryatin, 1980, Hukumi Dagangi I Dan II, Pradnya Paramita: Jakarta.
Tim Lindsey, 2005, iHak iKekayaan Intelektuali Suatui Pengantar, P.T. Alumni: Bandung.
Tommy Hendra iPurwaka, 2017, Pelindungan iMerek, iYayasan Pustaka Obor: Jakarta.
Venantia Sri Hadiarianti, 2015, iMemahami Hukumi Atasi Karyai Intelektual, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya: Jakarta.
Yahya Harahap, iTinjauan iMerek iSecara Umumi dani Hukumi Mereki di Indonesiai Berdasarkani Undang Undang No. 19 Tahuni 1992, Citra Aditya Bakti: Bandung.


Skripsi/Tesis/Disertasi
Keller, Strategic Brand Management, Diikutip Oleh Friska Uliaty Tampubolon, 2018, “Pengaruh Strategii Brandi Activationi Melalui Media Sosiali Instagrami Terhadap Minati Belii Konsumen”, iSkripsi, Ilmu iSosial iDan iIlmu iPolitik, Universitasi Sumaterai Utara Medan.
Ndaru Noer iPrabowo, 2015, iPerlindungan Hukum Karya Cipta Fotografi yang Tidaki Didaftarkani Menurut Undang-undangi Nomori 28 Tahun 2014 Tentangi Haki Cipta, iSkripsi, Fakultasi Hukum, iUniversitas Jember.
Majalah/Jurnal
Denny Kusmawan, 2014, Perlindungan Hak Ciptai Atasi Buku, iJurnal iHukum, Vol 12 No. 2.
Emma Barraclough, 2012, Trademark Idol, Pada Managing Intellectual Property, Issue 219.
Koller, 2008, hlm. 5. dikutip darii Dessy Auliai Ekai Putri , Senantiasai Disisi Andai Sebagaii Brandingi Tagline Dalami Membentuki Citra Terpercayai Nasabah Bank Central Asia (BCA) Samarinda, iMahasiswa Programi Studi Ilmu Komunikasi, e Jurnal Ilmu Komunikasi. Volume 4. Nomor 4.
Keller, 2008, hlm. 2. dikutip darii Giovanni Evangelista Atmodjo dan iMahestu N Krisjanti, Preferensii Konsumen Terhadap iMerek iSmartphone Berdasarkani Sistemi Operasi. Fakultasi Ekonomi, iUniversitas Admajaya.
Rakhmita Desmayanti, iTinjauan iUmum Perlindungani Mereki Terkenal Sebagai iDaya iPembeda iMenurut Prespektifi Hukumi Di iIndonesia, Vol. 6. No. 1.
Sulastri, Satino, Yulianai Yuli W, 2018, Perlindungani Hukumi Terhadapi Mereki (Tinjauan Terhadap iMerek iDagang TupperwareVersus iTulipware Jakarta: Jurnali Yuridisi Vol. 5 No. 1, Juni.
Syahriyah Semaun, 2016, iPerlindungan Hukum iTerhadap iMerek Perdagangani Barangi Dani Jasa, Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 1.
Siti Nurul Intan Sari D, 2015, iPerlindungan Hukumi Terhadapi Merek Terkenal Berdasarkan iKonvensi iParis iDan Perjanjiani Tripsi Serta Penerapannyai iBerdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 iTentang iMerek, iFakultas Hukum iUniversitas iPembangunan Nasional "Veteran": Jakarta, Jurnal Yuridis Vol 2, Nomor 2.
Siti Nuruli Intan Sari D, 2015, Perlindungan Hukumi Terhadapi Mereki Terkenal Berdasarkan iKonvensi iParis iDan Perjanjian TRIPs Serta Penerapannya Berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahuni 2001 Tentangi Merek, Fakultas iHukum iUniversitas Pembangunani Nasionali "Veteran": Jakarta, Jurnali Yuridisi Vol 2, Nomor 2.

WEBSITE
Arti Persamaani padai Pokoknyai dalam UU Mereki dan iIndikasi iGeografis, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt560aad4d30945/arti-persamaan-pada-pokoknya-dalam-uu-merek-dan-indikasi-geografis/, idiakses ipada itanggal 17 maret 2021
https://id.wikipedia.org/wiki/Direktorat_Jenderal_Kekayaan_Intelektual,diakses,pada tanggal 10 maret 2021
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt53e08e8a9f330/adakah-hukuman-jika-tak-sengaja-menggunakan-merek-pihak-lain Diakses pada tanggal 17 maret 2021
Perlindungan Mereki Terkenali Berdasarkan Hukumi di iIndonesia, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5941f01d7fa0e/perlindungan-merek-terkenal-berdasarkan-hukum-di-indonesia , Diaksesi padai tanggal 17 maret 2021
Surahno, “Pengertian dan Sejarah Hak Kekayaan Intelektual’’, HKUM4302/MODUL1,1.16,availablefromhttps://www.pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/
Dari 64,1 Juta UMKM, Baru 10.632 Yang mengurusi Mereki Dagang, https://money.kompas.com/read/2020/07/17/161100826/dari-64-1-juta-umkm-baru-10.632-yang-mengurus-merek-dagang, Diakses pada tanggal 6 Juni 2021
Respons Ventelai Setelahi Vansi Minta Instagrami Hapusi Sneakers iyang Dinilai Plagiat, https://kumparan.com/millennial/respons-ventela-setelah-vans-minta-instagram-hapus-sneakers-yang-dinilai-plagiat-1tIwvFTHG7M , diakses pada tanggal 15 maret 2021
Vans Tuntuti Penirui Desaini Sepatunya Dengan iDugaan iPelanggaran Paten https://www.mainbasket.com/r/4037/vans-tuntut-peniru-desain-sepatunya-dengan-dugaan-pelanggaran-paten, diakses pada tanggal 6 juni 2021
Ventela vs Vans : Ini Jawaban Ventela soal Penghapusani Unggahani oleh Vans Global, https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/04/27/ventela-vs-vans-ini-jawaban-ventela-soal-penghapusan-unggahan-oleh-vans-global, diakses pada tanggal 6 juni 2021.
Published
2022-05-30
How to Cite
IBRAHIM, Muhammad Yusuf. PRINSIP HUKUM PERSAMAAN DALAM MEREK DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. FENOMENA, [S.l.], v. 16, n. 1, p. 14-36, may 2022. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/1969>. Date accessed: 25 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v20i1.1969.
Section
Articles