ASAS ULTIMUM REMIDIUM PADA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

  • Irwan Yulianto Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penelitian yang berjudul Asas Ultimum Remidium pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup dilatar belakangi oleh semakin banyaknya kasus tindak pidana lingkungan hidup serta adanya asas Ultimum Remidium yang dianggap menghambat fungsi hukum pidana di dalam Undang-Undang no 32 Tahun 2009. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui bagaimana aturan pemberlakuan asas Ultimum Remidium pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua untuk mengetahui bagaimana rumusan Sanksi Adminitratif pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang merupakan penelitian studi kepustakaan, yaitu penelitian tentang peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan isi dari materi yang dibahas. Berdasaran hasil penelitian dapat disimpulkan pertama: Pasal 100 ayat 2 Undang- undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup m enerapkan asas ultimumiremedium yang mana tercantum dalam penjelasan pada angka 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadikan pemberlakuan penegakan hukum pidana menjadi upaya terakhir apabila pemberlakuan penegakan hukum administrasi telah dianggap gagal. Kedua: Sanksi administrasi lingkungan adalah tentang efektifitas dan efisiensi dalam penegakan hukum lingkungan. Adapun berbagai macam jenis sanksi administratif yaitu : Teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Pembekuan izin lingkungan, Pencabutan izin lingkungan.

References

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 140, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5059).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.( BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 314).


Buku

Andi Hamzah, 2015, Hukum Pidana, PT. Sofmedia, Jakarta.
Andi Zainal Abidin Farid, 2007,Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.
Chairul Huda, 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Kencana, Jakarta.
Danusaputro, 1984, Bina Mulia Hukum dan Lingkungan, Binacipta, Bandung.
Daud Silalahi, 2001, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, Alumni
,Bandung.
Emil Salim, 1989,Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Mutiara,Jakarta.
Hanafi, Mahrus, 2015, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Rajawali Pers, Jakarta.
Hardjasoemantri, 1985, Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Amdal, Mak alah-materi Kursus Dasardasar Amd al, Kantor MENKLH – PSL Unhas Ujung Pandang.
Indroharto, 1994, Usaha Memahami Undang– Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I : Bebe rapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Hara pan, Jakarta.
Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana, Komentar Atas Pasal-Pasal Terpen ting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padan annya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
J.C. Oudijk, D.D. Schaffmeister, 1994, Kekhawatiran Masa Kini. Pemikiran Mengenai Hukum Pidana Lingkunga n Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Koesnadi Hardjasoemantri, 2002, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University press, Yogyakarta.
Machmud Syahrul, 2012, Problematika Penerapan Delik Formil dalam Persepektif Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indoensia, CV. Mandar Maju, Bandung.
Muhammad Akib, 2016, Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional, Edisi Revisi ,PTraja Grafindo Persada ,Jakarta.
Muladi, 2006, Beberapa Catatan Dalam RUU KUHP, dalam Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Beberapa Tulisan Terkait Kebijakan Kriminal Dalam RUU KUHP, ELSAM, Jakarta.
Munadjat Danusaputro, 1980,Hukum Lingkungan Buku I, Bina Cipta, Bandung.
Mochtar Kusumaatmadja, 1977, Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia:
Beberapa Pemikiran Dan Saran, Lembaga Penelitian Hukum Dan Kriminologi, Universitas Padjadjaran, Bandung.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara ,Jakarta.
Moh.fadli,Mukhlish,Mustafa, 2016, Hukum dan Kebijakan Lingkungan, UBpress, Malang.
Mr. De Bunt, dalam Andi Hamzah, 2016, Penegakan Hukum Lingkungan, alumni, Bamndung.
Otto Soemarwoto, 1981,Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djambatan ,Jakarta.
P.A.F.Lamintang, 2011,Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru Bandung.
Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Administrasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Ridwan H.R., 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ruslan Renggong, S.H,M.H.,2018, Hukum Pidana Lingkungan, KENCANA Pramedia group, Jakarta.
Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Salman, 2004, Teori Hukum:Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Cet.1, PT. Reflika Aditama, Bandung.
Siti Sundari Rangkuti, 2000, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Airlangga University Press, Surabaya.
Spelt dan Ten Berge, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, disuting Phlipipus
M. Hadjon, ”Yuridika ”, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Sudikno Mertokusumo, 2006, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar , Yogyakarta.
Sukanda Husin, 2009, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Varindra Tarzie, 2000, The Polutan of Property, Newsweek, 1977,dikutip dari Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional.Airlangga University Press, Surabaya.
Victor Situmorang, 1989, Dasar – dasar hukum Administrasi Negara, Bina aksara, Jakarta.
W.F. Prins, Kosim Adisapoetra, 1983, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Pradnya Paramita, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Dr. A. Muh. Yunus Wahid, SH., MSi., 2006, “ PRINSIP DAN KARAKTER HUKUM
LINGKUNGAN” , Disertasi,

Majalah/Jurnal

Imam Budi Santoso , Taun,” Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup ”, UBELAJ, Volume 3 Number 1, April 2018.

Dr. A. Muh. Yunus Wahid, SH., MSi.,“ PRINSIP DAN KARAKTER HUKUM
LINGKUNGAN” , Jurnal IlmiahHukum “ISHLAH”, Vol.13, No. 2, Mei-Agustut 2011.

WEBSITE

https://bencoolentimes.com/ecocide- kejahatan-lingkungan-hidup-dan-pelanggaran- hak-asasi-manusia. Diakses 10 maret 2021
Published
2022-05-30
How to Cite
YULIANTO, Irwan. ASAS ULTIMUM REMIDIUM PADA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP. FENOMENA, [S.l.], v. 20, n. 1, p. 1-13, may 2022. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/1968>. Date accessed: 18 may 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v20i1.1968.
Section
Articles