PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

  • Yudistira Nugroho Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak pada periode bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Juni 2017, serta untuk mengetahui upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Situbondo. Data yang diperoleh kemudian dianalisi dengan membandingkan keadaan nyata dan data yang ada tentang pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh Polres Situbondo khususnya Satuan Lalu Lintas. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta tersebut, maka penulis menyimpulkan bahwa Polres Situbondo khususnya Satuan Lalu Lintas menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dijalan oleh pengguna jalan khususnya kepada anak. Upaya diakukan secara berjenjang baik berupa kegiatan Preemtif, Preventif dan Represif/penegakan hukum. Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo mengedepankan kegiatan Preemtif dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak berupa giat  Binluh dan Dikmas Lantas baik kepada pelajar di sekolah-sekolah maupun kepada anak dan para orang tua dilingkungan tempat tinggal. Upaya Represif/penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Satuan lalu Lintas Polres Situbondo dalam menanggulangi dan menekan angka pelanggaran pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak. Hal terpenting adalah peran serta masyarakat, orang tua dan para pemangku kepentingan/instansi terkait dalam memberikan pemahaman tertib berlalu lintas serta tersedianya fasilitas angkutan umum yang menjangkau semua tempat sehingga penanggulangan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dapat berjalan optimal.

References

Buku :
Agung Suprananto, 2005, Reformasi Manajemen Keuangan Polri, Partnership: Jakarta
Agus Salim, 2001, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial dari Dezin Guba dan Penerapannya, Tiara Wacana: Yogyakarta
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005, Depdiknas: JakartaMedi Erwisen Purba, 2013, Peran Polisi Dalam Menanggulangi Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Kota Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta: Yogyakarta
Muhamad Mustofa, 2007, Kriminologi “Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas Perilaku menyimpang dan Pelanggaran Hukum”, Fisip UI Press
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Predara Media Group: Jakarta
Poerwadarminta W.J.S, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PT. Balai Pustaka: Jakarta
Naning Ramdlon, 1982, Pendidikan Politik dan Regenerasi, Liberty: Yogyakarta
Sadjijono, 2008, Hukum Kepolisian “Polri dan Good Governance”, Laksbang Mediatama: Yogyakarta
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama: Bandung

Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Right Of The Child
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 23 Tahn 2002 Tentang Perlindungan Anak

Website :
Andy Lesmana, “Definisi Anak”, https://kompasiana.com/alesmana/definisi-anak/ diakses pada tanggal 23 September 2017 Pukul 20.30 WIB
Dedek Buana, “Tugas dan fungsi dan peranan polisi”, https://artikelddk.com/tugas-dan- fungsi-dan-peranan-polisi-lalu-lintas-polantas / diakses pada tanggal 23 September 2017 Pukul 21.00 WIB
Ririn Puspitasari, “PENGERTIAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG”, http://ririnpuspitasarifr.blogspot.com/2016/01/pengertian-anak-menurut-undang-undang.html diakses pada tanggal 23 September 2017 Pukul 23.00 WIB
University of Sumatera Utara Institutional Repository, http://repository.usu.ac.id/ diakses pada tanggal 01 Agustus 2017 Pukul 21.00 WIB
Universitas Kristen Satya Wacana, https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/8376/1/T1_312013712_BAB%20I, diakses pada tanggal 02 Agustus 2017 Pukul 19.00 WIB
Published
2021-11-30
How to Cite
NUGROHO, Yudistira. PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. FENOMENA, [S.l.], v. 15, n. 2, p. 246-267, nov. 2021. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/1469>. Date accessed: 07 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i2.1469.
Section
Articles