PERSAMAAN HAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS UNTUK MENDAPATKAN PEKERJAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Tuhan menciptakan manusia di dunia ini adalah sama, namun manusia itu sendirilah yang membedakan di antara sesama manusia, baik berwujud sikap, perilaku, maupun perlakuannya. Perbedaan ini masih sangat dirasakan oleh mereka yang mengalami keterbatasan secara fisik, mental, dan fisik-mental, baik sejak lahir maupun setelah dewasa, dan kecacatan tersebut tentunya tidak diharapkan oleh semua manusia, baik yang menyandang kecacatan maupun yang tidak menyandang cacat. Indonesia mengenal istilah “penyandang disabilitas†merupakan istilah pengganti “penyandang cacat†yang dulu lebih banyak digunakan. Penyandang disablitas juga merupakan bagian dalam masyarakat yang berhak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan tingkat kecacatannya, Bahkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha yang memperkerjakan penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan yang sesuai dengan tingkat kecacatannya. penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum atau penelian perpustakaan. Penelitian perpustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan tersier. Bersifat prespektif penulis. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa prinsip hukum hukum dari undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yaitu jaminan kelangsungan hidup bagi seluruh warga negara indonesia tanpa terkecuali dan termasuk para penyandang disabilitas. Dan Juga ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Akibat hukum atau sanksi hukum bagi pelanggar yang tidak memberikan pekerjaan bagi penyandang disabilitas sehingga terjadi kekosangan hukum, akan tetapi ada beberpa daerah yang memberikan sanksi dengan diautur dalam peraturan daerah seperti daerah kota mojokerto dan provinsi jawa timur.
References
Abdul khskim, 2003, pengantar hukum ketenagakerjaan indonesia berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun, citra aditya bakti.
Agusmidah, 2010,Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika., jakarta.
Bagir Manan dkk, 2006, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, PT Alumni.
Budiyono, Rudy,2015, Konstitusi dan HAM, PKKPU: Bandar Lampung.
ILO, 2020, Kaidah ILO tentang Pengelolaan Penyandang Cacat di Tempat Kerja, ILO publicaion: Jakarta,27-06-2020.
M. Syahbuddin Latief, 1999, Jalan Kemanusiaan, Panduan untuk Memperkuat Hak Asasi Manusia,Lapera Pustaka Utama:Yogyakarta.
Philipus M Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT bina ilmu: surabaya
Soemantri Sutjihari, 2006, Psikologi Anak Luar Biasa, PT Refika Cipta Aditama: Bandung.
Sudikno, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Oberty Yogyakarta: Yogyakarta.
syamsi, 2020, Menuju Indonesia Ramah Disabilitas, PSHK:jakarta.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat
Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
Undang-undang nomor 19 tahun 2011 tentang konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas
Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan
Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas
WEBSITE
Dyah Ayu, Kewajiban Pemenuhan Kuota Pekerja Penyandang Disabilitas Di Perusahaan BUMN, Kewajiban Pemenuhan Kuota, volume 3, Submit 1 April 2020.
Metro, 2020, “Perusahaan Lakukan Diskriminasi Saat Merekrut Difabelâ€, di akses 2020-06-27,dimuat dalam http://metrosemarang.com/perusahaan-lakukan-diskriminasi-saat-merekrut-kaum-difabel.
Tinjauan Mengenai Penyandang Cacat, diakses dari http://www.bphn.go.id diakses pada 08 juli 2020 pukul 00.47 WIB
Solehudin, Mochammad. (2017). Berapa Jumlah Penyandang Disabilitas Nganggur? Ini Kata Menaker. Melalui https://finance.detik.com/berita-ekonomibisnis/d-3591422/berapa-jumlahpenyandang-disabilitas-ganggur-ini-katamenaker, diakses pada 09 juli 2020 09.00 WIB
Konsep Penyandang Disabilitas, diakses dari http://erepo.unud.ac.id pada 09 juli 2020 pukul 19.00 WIB
Maria Nurma Septi Arum Kusumastuti, Perlindungan Hukum Dari Diskriminasi Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja, (https://ejournal.uajy.ac.id, diakses 20 juli 2020 pukul 09.00 WIB)


