PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDERITA GANGGUAN JIWA DARI TINDAKAN PEMASUNGAN
Abstract
Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu. Di sisi lain manusia adalah makhluk sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri, dia selalu hidup di tengah-tengah kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa atau negara. Dan untuk menciptakan lingkungan yang sejahtera, aman, dan damai umumnya harus saling berhubungan baik dengan seluruh orang tanpa terkecuali, termasuk pada orang yang mempunyai kebutuhan khusus seperti orang yang mempunyai gangguan mental/gangguan jiwa, dalam artian berhubungan baik yakni menjaga dan merawat orang yang mengalami gangguan mental tersebut dengan selayaknya manusia normal dan menghindarkan dari perilaku menyiksa maupun tindakan pemasungan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahwa perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa yang telah mengalami pemasungan yakni terdapat dalam pasal 4 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan jiwa, Undang-Undang noor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan dalam pasal 6 peraturan menteri kesehatan nomor 54 tahun 2017 tentang penanggulangan pemasungan terhadap gangguan jiwa menjelaskan tentang penanganan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa. Dan prinsip hukum tidak dapat dilkukannnya pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa yakni bertentangan dengan pasal 1 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
References
Bernand Arief Sidharta, 2000, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
D. Mutiara’s, 1953, Ilmu Tata Negara Umum, Pustaka Islam: Jakarta.
Mahadi, 2003, Falsafah Hukum Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, cetakan ke 3.
Masyhur Effendi. 1994, Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia, Indonesia Jakarta.
Negara Hukum,1955, Ensiklopedia Indonesia (N-Z), N.V, W Van Hoeve. Bandung.
O. Notohamidjoyo, 1975, Demi Keadilan Dan Kemanusiaan: Beberapa Bab Dari Filsafat Hukum, BPK. Gunung Mulia, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum Edisi Revisi, PrenadaMedia Group: Jakarta.
Soedjono Dirdjosisworo. 2008, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Setiono. 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Muchsin, 2003,perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia, universitas sebelas maret, surakarta.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tetang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.
Peraturan Menteri Kesehtan Nomor 54 Tahun 20017 Tentang Penanggulangan Pemasungan Terhadap Penderita Gangguan Jiwa.
Jurnal
Rasmawati, “Studi Fenomenologi Pengalaman Hidup Orang Dengan Gangguan Jiwa Pasca Pasung Yang Mengalami Perceraian†http://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/join /article/download/5740/4979 jurnal kesehatan volume no 3, 1 juli 2018.
Perkembangan pemasungan yang terjadi dimasyarakat https://kebijakankesehatan indonesia.net/ 25berita/berita/ 1544-uu-keswa-pelaku-pemasungan-jangan-dipidana.


