PENERAPAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN KEKERASAN KEPADA MASYARAKAT

  • Irwan Yulianto Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah salah satu institusi pemerintah yang bertugas sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Tugas yang diemban ini tidaklah ringan karena akan berhadapan dengan masyarakat. Penegakan hukum, bukan saja masyarakat harus sadar hukum dan taat hukum, tetapi lebih bermakna pada pelaksanaan hukum sebagaimana mestinya dan bagi yang melanggar harus pula ditindak menurut prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksud untuk memberikan bahan yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Dasar hukum Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi polisi yang melakukan kekerasan kepada masyarakat yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan rumusan pasal 1 angka 3 PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah penegakan, pembinaan kedisiplinan serta pemeliharaan dalam hal tata tertib anggota kepolisian. Peraturan Disiplin Anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia tidak hanya didasarkan pada kebutuhan profesional, tetapi juga telah diatur secara normatif dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditindaklanjuti dengan terwujudnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Anggota Polri tertuang dalam Bab III , Bagian I Pasal 33 dan Prinsip hukum dari Polri tentang sanksi hukum bagi polisi yang melakukan kekerasan kepada masyarakat ditinjau dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah salah satu institusi pemerintah yang bertugas sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Tugas yang diemban ini tidaklah ringan karena akan berhadapan dengan masyarakat. Penegakan hukum, bukan saja masyarakat harus sadar hukum dan taat hukum, tetapi lebih bermakna pada pelaksanaan hukum sebagaimana mestinya dan bagi yang melanggar harus pula ditindak menurut prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksud untuk memberikan bahan yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Dasar hukum Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi polisi yang melakukan kekerasan kepada masyarakat yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan rumusan pasal 1 angka 3 PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah penegakan, pembinaan kedisiplinan serta pemeliharaan dalam hal tata tertib anggota kepolisian. Peraturan Disiplin Anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia tidak hanya didasarkan pada kebutuhan profesional, tetapi juga telah diatur secara normatif dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditindaklanjuti dengan terwujudnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Anggota Polri tertuang dalam Bab III , Bagian I Pasal 33 dan Prinsip hukum dari Polri tentang sanksi hukum bagi polisi yang melakukan kekerasan kepada masyarakat ditinjau dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

References

A Kadarmanta, 2011, Membangun Kultur Kepolisian, Jakarta; Forum Media Utama.
A. Qirom Samsudin M, Sunaryo E. 1985, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Segi Psikologis Dan Hukum, Yogyakarta: Liberti.
Adami Chazawi, 2002. Pembelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: Penerbit PT. Raja Grafindo Persada.
Agus Dwiyanto, 2006. Mewujudkan Good Governance Melayani Publik, , Yogyakarta: Gadjah Mada University.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Andi Hamzah. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
C . S. T. Kansil, SH, Christine S. T. Kansil SH, MH, 2006. Pokok-Pokok etika Profesi Hukum, Jakarta: PT. Pradya Paramita
Didik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2005, Cyber Law-Aspek Hukum Teknologi Informasi,Bandung, Pt Refika Aditama
Djoko Prakoso, 1987. Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum, Jakarta: Bina. Akasara.
H.Sutarman, 2007, Cyber Crime-Modus Operandi dan Penanggulangannya, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Johny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia, Jawa Timur.
Johny Ibrahim, 2007, Teori, metode dan penelitian hukum normatif, Bayumedia publishing, Malang-Jawa Timur
PAF Lamintang dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-undang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
Peraturan Kapolri No 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Pasal 1 butir 5
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri


Website
https://litigasi.co.id/hukum-pidana/98/sanksi-hukum-oknum-polri-polda-babel- aniaya-wanita, diakses tanggal 22 Juni 2020
https://litigasi.co.id/hukum-pidana/98/sanksi-hukum-oknum-polri-polda-babel- aniaya-wanita, diakses tanggal 22 Juni 2020
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt53c01f86596bb/jika-polisi- melakukan-kekerasan-kepada-masyarakat/, diakses tanggal 22 Juni 2020
https://www.malangtimes.com/baca/18100/20170419/165057/sanksi-tegas- menanti-petugas-jaga-tahanan-atas-kaburnya-17-tahanan
Published
2022-01-17
How to Cite
YULIANTO, Irwan. PENERAPAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN KEKERASAN KEPADA MASYARAKAT. FENOMENA, [S.l.], v. 15, n. 2, p. 175-198, jan. 2022. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/1466>. Date accessed: 25 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i2.1466.
Section
Articles