PENYALAHGUNA NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Penegak hukum dalam melakukan penangkalan dan penanggulangan terhadap suatu tindak pidana sangat diharapkan masyarakan agar lebih ditingkatkan. Penyalahgunaan narkotika yang semakin meluas belakangan ini diberbagai kalangan masyarakat Indonesia, merupakan bentuk ketergantungan, yakni bagi pengguna lebih tertuju pada ketergantungan akan Narkotika itu sendiri, sedangkan bagi pelaku yang berorientasi bisnis, hasil keuntungan yang mudah dan cepat, menyebabkan ketergantungan bisnis Narkotika mendasari kegiatan maupun tindakannya. Rumusan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penyalahgunaan narkotika menurut UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. bagaimana penegakan Hukum penyalahgunaan Narkotika menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah secara konseptual (Conceptual Approach) dan Undang-Undang (Statute Approach). Sumber datanya menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan uraian pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan yaitu Pengaturan tentang narkotika di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, melarang dan mengancam pidana terhadap penyalahguna Narkotika, yang dapat berupa orang perorangan maupun badan hukum (korporasi) dan di dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21 ayat 4 dijelaskan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
References
Barda Nawawi Arief, 2005. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana,Bandung: Citra Aditya Bakti
Darda Syahrizal, 2013. Undang-Undang Narkotika dan Aplikasinya, Penerbit Laskar Aksara, Jakarta
Hariman Satria, 2014. Anatomi Hukum Pidana Khusus, UII Press, Yogyakarta
Julianan Lisa FR, Nengah Sutrisna W, 2013. Narkoba, Psikotropika dan gangguan jiwa, Nuha Medika, Yogyakarta
Lidya Harlina Martono, Satya joewana, 2006. pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, Balai Pustaka, Jakarta
Mahmud Mulyadi, 2011. Politik Hukum Pidana, Bahan-bahan kuliah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara
Mandagi Jaene, 2009. Masalah Narkotoka Dan Zat Akditif Lainya Serta Penanggulanganya. Yogyakarta: Pramuka Saka Bhayangkara
Marwan Effendy, 2012. Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi dan Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum, Penerbit Referensi, Jakarta
Moeljatno, 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
P.A.F lamintang, 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Cet 2. Jakarta: Kencana
Sadjijono, 2010. Memahami Hukum Kepolisian,Yogyakarta: Laksbang Persino
Siswanto, Sunarso.2004. Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum.Jakarta.Pt.Raja Grafindo Persada
Siswanto. 2012. Hukum politik dalam UU Narkotika ( UU No. 35 Tahu 2009 ). Jakarta : Rineka Cipta
Soerjono Soekanto, Sri mamudji, 2010. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta:Rajawali Press
Tri Andrisman. 2010. Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP (Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi, Pencucian Uang dan Terorisme). Bandar Lampung. Universitas Lampung.
Tri Andrisman. 2011. Hukum Pidana (Asas- Asasdan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia). Bandar Lampung. Universitas Lampung.
UNDANG – UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional, Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Pasal 2)
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN) (Pasal 4)
Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Psikotropika
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
INTERNET
https://bomberpipitpipit.wordpress.com/jenis- jenis-narkoba/
https://jauhinarkoba.com/pemicu-terjadinya- penyalahgunaan-narkoba/,
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/11421691/bnn-sebut penyalahgunaan-dan- peredaran-narkotika-semakin-meningkat


