PEMBERIAN PUPUK BERSUBSIDI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Abstract
Indonesia merupakan negara agraris yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan sektor pertanian, salah satunya adalah pupuk. Penggunaan pupuk anorganik di kalangan petani Indonesia sangat dianjurkan. Pupuk mempunyai peranan penting dalam peningkatan produktivitas pertanian. Penggunaan pupuk yang berimbang sesuai kebutuhan tanaman telah membuktikan mampu memberikan produktivitas dan pendapatan yang lebih baik bagi petani. Kondisi inilah yang menjadikan pupuk sebagai sarana produksi yang sangat strategis bagi petani.
Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksud untuk memberikan bahan yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya.
Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Prinsip Hukum Pemberian Pupuk Bersubsidi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang pemberian pupuk bersubsidi dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan mesin Pertanian sesuai dengan kebutuhan. Akibat hukum terkait penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi bahwa Distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan akan ditindak tegas maka pasal yang dilanggar ialah Praktik penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal maka pasal 110 jo pasal 36 jo pasal 35 ayat 2 Undang Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Jo pasal 2 Perpres RI nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan Perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi dalam pengawasan, j uga diancam pasal 30 ayat 3 jo pasal 21 ayat 2 Permendag RI, nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
References
Adinda. 2014. Analisa Finansial Pupuk Organik Kelompok Tani di Kabupaten Bantul [Skripsi].
Yogyakarta. Fakultas Pertanian. Universitas Gadja Mada
Alex, S. 2009. Sukses Mengelola Sampah Organik Menjadi Pupuk Organik. Pustaka Baru Perss. Yogyakarta
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1980. Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, Jakarta: Penerbit Binacipta
Basuki, Ananto Dan Shofwan, 2006, Penguatan Pemerintahan Desa Berbasis Good Governance, Malang, SPOD FE-UB
Direktur Jenderal Tanaman, 2011, Pedoman Pelaksanaan Subsidi Pupuk Tahun, Ditjentan, Jakarta
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju.
Ibrahim, Johny. 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia, Jawa Timur.
Ibrahim, Johny. 2007, Teori, metode dan penelitian hukum normatif, Bayumedia publishing, Malang-Jawa Timur
Kurniawan, J. Luthfi dan Mokhammad Najih, 2008, Paradigma Kebijakan Pelayanan Publik, Malang, In. Trans
Marayati Abdullah dan Lukman Hakim, 2011. Laporan Penelitian Peta Masalah Pupuk Bersubsidi di Indonesia, Jakarta: PATTIRO Pusat telaah dan Informasi Regional
Mariam Darus Badrulzaman, 2014. Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Penerbit Alumni Bandung.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, 2004. Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan. Kedua, PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta
Novizan, 2007, Petunjuk Pemupukan Yang Efektif, Agromedia Pustaka, Jakarta
Pedoman Pelaksanaan Penyediaan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2012. Jakarta
Salim, H, HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Sasongko, Wahyu. 2007. Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit Universitas Lampung : Bandar Lampung
Shidarta, 2004. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi revisi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia :Jakarta
Soedikno Mertokusumo, 2004. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberti Yogyakarta. Soejono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudy, 2001, Penelitian hukum normatif (suatu tinjauan singkat), Rajawali pers, Jakarta
Soerjono Soekanto. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers, Jakarta.
Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sri Wahyono. dkk. 2011. Membuat Pupuk Organik Granul dari Aneka Limbah. Agromedia.
Jakarta
Stanton, William J., 1996, Prinsip Pemasaran. Alih Bahasa. Sadu Sundara. Edisi Ketujuh. Jilid 2, Jakarta, Erlangga.
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT. Pradnya Paramita.
Sumartono, Hetifah SJ., 2009, Inovasi, Partisipasi, Dan Good Governance : 20 Prakarsa Inovatif Dan Partisipasi Di Indonesia, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Suparmoko, M., 2003, Keuangan Negara dalam Teori dan Praktik, Yogyakarta, Edisi ke 5, BPFE
Sutejo, Mul Mulyani. 1999. Pupuk dan Cara Pemupuka. PT Rineka Cipta : Jakarta Sutedjo, M. 2008, Pupuk dan Cara Pemupukan, Rineka Cipta, Jakarta
Susetya, Darma. 2012. Panduan Lengkap Membuat Pupuk Organik Untuk Tanaman Pertanian Perkebunan. Pustaka Baru Press. Jakarta
Yuliarti, N. 2009. 1001 Cara Menghasilkan Pupuk Organik. Andi. Yogyakarta
Website
http://www.psp.pertanian.go.id, Direktorat Pupuk dan Pestisida. diakses pada tanggal, 24 Juli 2019, Pukul 20.23. WIB
http://www.pertanian.go.id, Depertemen Pertanian. diakses pada tanggal, 24 Juni 2019,Pukul 20.23. WIB
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-19-2013-perlindungan-pemberdayaan-petani, diakses tanggal 04 Juli 2020
https://aceh.tribunnews.com/2015/03/19/penyalahgunaan-pupuk-bersubsidi-terungkap, diakses tanggal 04 Juli 2020
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e4adff205288/jerat-hukum-bagi- pengedar-pupuk-tak-terdaftar/, diakses tanggal 04 Juli 2020
http://wartabangka.com/berita/2019/03/17/2095/menjual-pupuk-subsidi-diluar- peruntukkan-ini-sanksinya, diakses tanggal 4 Juli 2020
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3455328/mafia-penyalahgunaan-pupuk-subsidi- raup-untung-rp-500-juta, diakses tanggal 04 Juli 2020
https://nasional.tempo.co/read/654676/polres-mojokerto-usut-penyalahgunaan-pupuk- subsidi/full&view=ok, diakses tanggal 04 Juli 2020
https://www.merdeka.com/peristiwa/polres-pidie-gerebek-penimbunan-12-ton-pupuk-bersubsidi.html, diakses tanggal 04 Juli 2020
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433), Pasal 7 ayat (2).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Indonesia, Surat Keputusan Menperindag Nomor. 70/MPP/Kep/2/2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Pasal 9 ayat 3, tanggal 04 Juli 2020.
Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 511), Pasal 1 Angka 1.
Indonesia, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk Anorganik, (Jakarta: Keputusan Menteri Pertanian, 2003), ditetapkan tanggal 04 Juli 2020
Peraturan bupati nomor 64 tahun 2014


