REKONSTRUKSI PENGATURAN SENGKETA KEWENANGAN MENGADILI DI LINGKUNGAN KEKUASAAN KEHAKIMAN

  • Winasis Yulianto Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Dyah Silvana Amalia Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Rekonstruksi Pengaturan Sengketa Kewenangan Mengadili di Lingkungan Kekuasaan Kehakiman adalah riset untuk melakukan rekonstruksi kembali pengaturan sengketa kewenangan mengadili di lingkungan kekuasaan kehakiman mulai tahun 1945 hingga dewasa ini. Tujuan yang hendak dicapai dalam riset ini adalah menemukan politik hukum pembentuk undang-undang tenatng sengketa mengadili di lingkungan kekuasaan kehakiman. Metode penelitian yang dipergunakan dalam riset ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan permasalahan riset. Hasil riset menunjukkan bahwa sengketa kewenangan menagdili di lingkungan kekusaaan kehakiman berada di Mahkamah Agung.

Abstract

Rekonstruksi Pengaturan Sengketa Kewenangan Mengadili di Lingkungan Kekuasaan Kehakiman adalah riset untuk melakukan rekonstruksi kembali pengaturan sengketa kewenangan mengadili di lingkungan kekuasaan kehakiman mulai tahun 1945 hingga dewasa ini. Tujuan yang hendak dicapai dalam riset ini adalah menemukan politik hukum pembentuk undang-undang tenatng sengketa mengadili di lingkungan kekuasaan kehakiman. Metode penelitian yang dipergunakan dalam riset ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan permasalahan riset. Hasil riset menunjukkan bahwa sengketa kewenangan menagdili di lingkungan kekusaaan kehakiman berada di Mahkamah Agung.

References

Buku, Disertasi, Jurnal:

Bahder Johan Nasution, Sejarah Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor III September 2014
Ilham Thohari, Konflik Kewenangan Antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam Menangani Perkara Sengketa Waris Orang Islam, Jurnal Universum Vol. 9 No. 2 Juli 2015
Mohammad Mahfud MD dkk, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, BUKU VI Kekuasaan Kehakiman, Edisi Revisi, (Jkarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010).
Winasis Yulianto, Rekonstrukturisasi Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Ilmiah Fenomena, Volume X Nomor 2 November 2012.
Winasis Yulianto, Formulasi Pengaturan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara’ Yang Tidak Diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesias Tahun 1945, Disertasi, Fakultas Hukum Unuversitas Brawijaya, 2016.
Winasis Yulianto, 2019, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara: KPK vs Polri, Batu, Literasi Nasional.

Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-ndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagamana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiba Membayar Hutang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 1996 tentang Petunjuk Permohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili dalam Perkara Perdata
Published
2021-05-27
How to Cite
YULIANTO, Winasis; AMALIA, Dyah Silvana. REKONSTRUKSI PENGATURAN SENGKETA KEWENANGAN MENGADILI DI LINGKUNGAN KEKUASAAN KEHAKIMAN. FENOMENA, [S.l.], v. 15, n. 1, p. 44-64, may 2021. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/1456>. Date accessed: 13 oct. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i1.1456.
Section
Articles