SANKSI PIDANA MENURUT PASAL 107 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN BAGI PENIMBUN MASKER DI MASA PANDEMI COVID-19

  • Irwan Yulianto Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penimbunan adalah perbuatan yang mengumpulkan barang-barang sehingga barang tersebut menjadi langkah di pasaran kemudian menjualnya dengan harga yang sangat tinggi sehingga warga setempat. sulit untuk menjangkaunya. Hal ini bisa dipahami bahwa apabila tersedia sedikit barang maka harga akan lebih mahal. Apalagi jika barang yang ditimbun itu merupakan kebutuhan primer manusia seperti bahan makanan pokok. Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum atau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Penelitian ini bersifat preskriptif, penulis hendak memberikan perskripsi terhadap prinsip hukum perdagangan.    Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Dalam hal pemberian sanksi untuk para pelaku penimbun masker di masa pandemi covid-19, perbuatan tersebut melanggar atau menyalahi ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan masyarakat dalam memperoleh ba-rang berkebutuhan pokok. Penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,Pasal 107 Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Abstract

Penimbunan adalah perbuatan yang mengumpulkan barang-barang sehingga barang tersebut menjadi langkah di pasaran kemudian menjualnya dengan harga yang sangat tinggi sehingga warga setempat. sulit untuk menjangkaunya. Hal ini bisa dipahami bahwa apabila tersedia sedikit barang maka harga akan lebih mahal. Apalagi jika barang yang ditimbun itu merupakan kebutuhan primer manusia seperti bahan makanan pokok. Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum atau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Penelitian ini bersifat preskriptif, penulis hendak memberikan perskripsi terhadap prinsip hukum perdagangan.    Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Dalam hal pemberian sanksi untuk para pelaku penimbun masker di masa pandemi covid-19, perbuatan tersebut melanggar atau menyalahi ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan masyarakat dalam memperoleh ba-rang berkebutuhan pokok. Penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,Pasal 107 Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

References

BUKU
Adami Chazawi, 2002. Pembelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: Penerbit PT. Raja Grafindo Persada.
Adami Chazawi. 2001. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Aji, A., & Yunus, N, 2018. Basic Theory of Law and Justice. Jakarta: Jurisprudence Institute.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Andi Hamzah. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Arief, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan. Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Barda Nawawi Arief, 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Johny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia publishing.
Johny Ibrahim, 2007, Teori, metode dan penelitian hukum normatif, Malang: Bayumedia publishing.
Kartonegoro, 2010. Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa
P.A.F. Lamintang 1996. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Adityta Bakti.
P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Adityta Bakti.
Riduan Syahrani. 2004. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Banjarmasin: PT. Citra Aditya Bakti.
Rosyidi, S. 2001, Pengantar Teori Ekonomi Pendekatan Kepada Teori Mikro dan Makro. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rozalinda, 2017. Fikih Ekonomi Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soedikno Mertokusumo, 2004. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberti.
Soejono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press
Soerjono Soekanto & Sri Mamudy, 2001, Penelitian hukum normatif (suatu tinjauan singkat), Jakarta: Rajawali pers
Soerjono Soekanto. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers
Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sukirno, S. 1994. Mikro Ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syani, A. 1987. Sosiologis Kriminalitas. Bandung: Remaja Karya.

PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan


WEBSITE
http://rynaldi-dwitama.blogspot.co.id/2012/05/pengertian-struktur-organisasi .html
https://bpkn.go.id/posts/show/id/1505
https://m.ayocirebon.com/read/2020/03/24/4941/6-poin-maklumat-kapolri-menangani-penyebaran-virus-corona
https://nasional.kontan.co.id/news/polisi-menggerebek-gudang-yang-diduga-menimbun-masker-di-tangerang
https://news.detik.com/kolom/d-4924942/penegakan-hukum-atas-penimbunan-masker diakses tanggal 14 April 2020 jam 10.21 WIB
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-7-2014-perdagangan
https://www.okezone.com/tren/read/2020/04/26/620/2205052/wajib-pakai-masker-saat-psbb-bisa-kena-sanksi-bila-lalai
https://www.Indonesia confirms first cases of coronavirus. Bangkok Post (dalam bahasa Inggris). Reuters. 2 Maret 2020.
Published
2021-05-27
How to Cite
YULIANTO, Irwan. SANKSI PIDANA MENURUT PASAL 107 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN BAGI PENIMBUN MASKER DI MASA PANDEMI COVID-19. FENOMENA, [S.l.], v. 15, n. 1, p. 1-25, may 2021. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/1454>. Date accessed: 23 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i1.1454.
Section
Articles