JURIDISCH DENKEN SEBAGAI TUJUAN PENDIDIKAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami alur berpikir yang digunakan dalam mempelajari ilmu hukum dengan menggunakan perspektif filsafat hukum. Mempelajari ilmu hukum tanpa mempelajari perspektif filosofis dari hukum itu sendiri akan membuat yang mempelajari ilmu hukum tersebut terjebak dan tersesat. Karena mempelajari hukum hanya sekedar melihat rasionalitas hukum yang sempit. Rasionalitas hukum yang sempit itu adalah mempelajari ilmu hukum semata-mata hanya untuk hukum itu sendiri. bukan hukum untuk kemanusiaan, bukan hukum untuk peradaban, bukan untuk hukum yang ingin mencari nilai-nilai hakiki yang mampu membawa manusia kedalam peradaban yang lebih baik sehingga dapat tercapainya dimensi hukum yang mencerahkan. Penulis menggunakan menggunakan metode penelitian hukum, studi kepustakaan atau studi literatur sebagai bentuk metode dengan pendekatan konseptual yang menggunakan sumber atau referensi yang berasal dari buku, baik buku fisik maupun digital, jurnal, internet. Pendidikan hukum dalam perspektif filsafat hukum memunculkan banyak aliran. Tiap-tiap aliran memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing dan apabila kita mampu memahami tiap-tiap aliran itu secara lebih mendalam, bisa dipastikan kita memiliki pondasi pengetahuan yang kuat dalam mempelajari Ilmu Hukum serta logika juridisch denken dalam digapai.
Downloads
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami alur berpikir yang digunakan dalam mempelajari ilmu hukum dengan menggunakan perspektif filsafat hukum. Mempelajari ilmu hukum tanpa mempelajari perspektif filosofis dari hukum itu sendiri akan membuat yang mempelajari ilmu hukum tersebut terjebak dan tersesat. Karena mempelajari hukum hanya sekedar melihat rasionalitas hukum yang sempit. Rasionalitas hukum yang sempit itu adalah mempelajari ilmu hukum semata-mata hanya untuk hukum itu sendiri. bukan hukum untuk kemanusiaan, bukan hukum untuk peradaban, bukan untuk hukum yang ingin mencari nilai-nilai hakiki yang mampu membawa manusia kedalam peradaban yang lebih baik sehingga dapat tercapainya dimensi hukum yang mencerahkan. Penulis menggunakan menggunakan metode penelitian hukum, studi kepustakaan atau studi literatur sebagai bentuk metode dengan pendekatan konseptual yang menggunakan sumber atau referensi yang berasal dari buku, baik buku fisik maupun digital, jurnal, internet. Pendidikan hukum dalam perspektif filsafat hukum memunculkan banyak aliran. Tiap-tiap aliran memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing dan apabila kita mampu memahami tiap-tiap aliran itu secara lebih mendalam, bisa dipastikan kita memiliki pondasi pengetahuan yang kuat dalam mempelajari Ilmu Hukum serta logika juridisch denken dalam digapai.
References
Bernard Arief Shidarta, 2000, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju: Bandung.
Budiono Kusumohamidjojo, 2011, Filsafat Hukum, Problematika Ketertiban Yang Adil, Mandar Maju: Bandung.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika: Jakarta.
Johny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet. Ke-2, Bayumedia Publising: Malang.
Koento Wibisono, 1983, Arti Perkembangan Menurut Filsafat Positivisme Comte, Gajah Mada University Press: Yogyakarta.
Marsudi Dedi Putra, 2014, Kontribusi Aliran Sociological jurisprudence Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Indonesia, Likhitaprajna: Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, ISSN: 1410-8771, Volume. 16, Nomor 2.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenada Media Group: Jakarta.
Soejono Soekanto, 2007, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Soetandyo Wignjosoebroto, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam & Huma: Jakarta.
Teguh Prasetyo, Adul Halim Barkatullah, 2016, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum, Cet ke-4, RajaGrafindo Persada: Jakarta.