Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Korporasi Tentang Fraud Penggajian Tanpa Keberadaan Staf

  • Rindang Gici Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Aril Mulyono Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Saiful Abror Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum korporasi terhadap praktik fraud penggajian berupa pembayaran gaji kepada pegawai fiktif (ghost employee). Fenomena ini merupakan salah satu bentuk kejahatan internal yang memanfaatkan kelemahan sistem pengendalian perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian finansial dan merusak reputasi korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi sebagai subjek hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat keterlibatan pengurus atau adanya kelalaian dalam sistem pengawasan internal. Penerapan teori pertanggungjawaban seperti vicarious liability, identification theory, aggregation theory, dan organization model theory memperkuat dasar pembebanan tanggung jawab kepada korporasi. Selain sanksi pidana berupa denda, pencabutan izin usaha, dan kewajiban penggantian kerugian, praktik ini juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik, investor, dan mitra bisnis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengendalian internal dan penerapan prinsip Good Corporate Governance guna mencegah terjadinya fraud penggajian serta meningkatkan akuntabilitas korporasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andreas N Marbun, “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi,” Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Barda Nawawi Arief,Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana, 2020), hlm. 189
Choo, K. K. R. (2021). Trends in cybercrime and criminal exploitation of information systems. Computer Law & Security Review, 40, 105528. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2020.105528
Diwa Putra Fachri Hamzah, “Efektifitas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Tindak Pidana Suap Menyuap Oleh Pejabat Negara,” Maleo Law Journal8, no. 1 (2024)
Grabosky, P. (2022). Transnational crime and global digital infrastructure: The dark web’s challenge to policing. Policing and Society, 32(4), 427–441. https://doi.org/10.1080/10439463.2021.1896519
Jan Remeliik,The Criminal Responsibility of Corporate Officers in the Netherlands, (Antwerpen: Maklu, 1996), hlm. 45.
Komisi Pemberantasan Korupsi,Modus Korupsi Pengadaan Barang/Jasa, (Jakarta: KPK, 2021).
Lestari, R. N., & Achdiani, Y. (2024). Pengaruh Globalisasi Terhadap Gaya Hidup Individualisme Masyarakat Modern. Sosietas: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 14(2), 117–128.
Oguzierem, U. A., & Sofiri, J.-P. (2017). Ghost workers and related payroll fraud: The impact of unauthorized employment on local government areas & rural development areas in Bayelsa State. IIARD International Journal of Economics and Business Management, 3(8).
Published
2026-06-04
How to Cite
GICI, Rindang; MULYONO, Aril; ABROR, Saiful. Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Korporasi Tentang Fraud Penggajian Tanpa Keberadaan Staf. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 57-68, june 2026. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/8132>. Date accessed: 07 july 2026. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v10i1.8132.