DIHARMONISASI NORMA KEKERASAN TERHADAP ANAK TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL

  • Lovika Augusta Purwaningtyas Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Fitri Maharani Dharma Kartika Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Fepti Novia Pratiwi Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Kehidupan manusia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara bergantung pada anak-anak. Merawat generasi muda Indonesia adalah cara untuk menjaga potensi sumber daya manusia negara dan membantu setiap individu tumbuh menjadi anggota masyarakat yang adil dan sukses. Bagaimana prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dan supremasi konstitusi dapat diselaraskan dengan rekonstruksi norma-norma yang mengatur kekerasan terhadap anak, dan apa validitas dan legitimasi norma-norma yang mengatur kekerasan tersebut dalam konteks teori Staufenbau dan prinsip-prinsip pembentukan undang-undang? Tujuan: (1) untuk menilai standar saat ini dalam menangani kasus-kasus penganiayaan dan penelantaran anak; dan (2) untuk menciptakan standar baru dalam menangani kasus-kasus tersebut. Gagasan Hans Kelsen tentang hierarki norma, yang sering dikenal sebagai teori Staufenbau, merupakan bagian integral dari penerimaan norma dalam sistem hukum saat ini. Norma yang lebih rendah memperoleh validitasnya dari norma yang lebih tinggi, yang mengarah pada norma-norma fundamental, seperti yang dijelaskan Kelsen dalam model sistem hukumnya. Menurut konsep supremasi, semua hukum dan peraturan memperoleh validitasnya dari konstitusi, yang merupakan standar hukum tertinggi. Sebagai hukum tertinggi yang mengatur semua cabang pemerintahan Indonesia, pandangan ini ditegakkan oleh Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945. Konstitusionalitas norma-norma tersebut terganggu ketika bertentangan dengan aturan-aturan ini. Agar perlindungan anak lebih dari sekadar formal harus efektif, komprehensif, dan adil harus didasarkan pada supremasi konstitusional dan harus direkonstruksi melalui harmonisasi vertikal dan horizontal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arif, Barda Nawawi. (2021). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Asshiddiqie, Jimly. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Eide, Asbjørn. (2021). Economic, Social and Cultural Rights as Human Rights. Leiden: Brill.
Fuller, Lon L. (2021). The Morality of Law. New Haven: Yale University Press.
Indrati, Maria Farida. (2021). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Kelsen, Hans. (2021). Pure Theory of Law. California: University of California Press.
Mahfud MD, Moh. (2021). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Manan, Bagir. (2021). Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press.
Rahardjo, Satjipto. (2021). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Yogyakarta: Genta Publishing.
Siahaan, Maruarar. (2021). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika.
Steiner, Henry J., & Alston, Philip. (2021). International Human Rights in Context. Oxford: Oxford University Press.
Van Bueren, Geraldine. (2021). The International Law on the Rights of the Child. Leiden: Brill.
Permana, D., & Hosnah, A.(2022). “Implementasi Convention on the Rights of the Child di Indonesia.” Jurnal HAM Internasional, Vol. 3 No. 1.
Ananda, R., et al. (2023). “Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Nasional.” Jurnal Kesejahteraan Sosial, Vol. 4 No. 1.
Salsabila, N. (2024). “Perlindungan Hak Anak dalam Perspektif Konstitusi.” Jurnal Hukum dan HAM, Vol. 5 No. 2.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Published
2026-04-21
How to Cite
PURWANINGTYAS, Lovika Augusta; DHARMA KARTIKA, Fitri Maharani; PRATIWI, Fepti Novia. DIHARMONISASI NORMA KEKERASAN TERHADAP ANAK TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 35-44, apr. 2026. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/8044>. Date accessed: 22 apr. 2026. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v10i1.8044.