DIGITALISASI SISTEM INFORMASI MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, termasuk dalam pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi. Sebagai lembaga negara hasil amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MK dituntut untuk tidak hanya menegakkan konstitusi secara normatif, tetapi juga adaptif terhadap transformasi digital dalam sistem peradilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penguatan konstitusionalisme digital melalui penerapan peradilan berbasis teknologi informasi di Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam kerangka e-court, i-judiciary, dan integrated judiciary. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi digital oleh MK melalui pengembangan website resmi, sistem e-court, court recording system, e-perisalah, serta integrasi dengan sistem e-government telah berkontribusi signifikan terhadap peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan akses publik terhadap keadilan konstitusional. Namun demikian, penguatan integrated judiciary masih memerlukan penyelarasan antarlembaga negara, penguatan infrastruktur teknologi, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna mewujudkan budaya sadar berkonstitusi secara berkelanjutan.
Downloads
References
Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). (2016). Penerapan teknologi e-Perisalah pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: BPPT.
Berisi Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Gaffar, J. M. (2012). Demokrasi konstitusional: Praktik ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press.
Gaffar, J. M. (2014). Mahkamah Konstitusi dan penguatan negara hukum demokratis. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Halim, A. (2021). Pengawasan digital dan perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum. Jurnal Konstitusi, 18(3), 567–589.
Huda, N. (2019). Hukum tata negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Indrayana, D. (2018). Peradilan konstitusional dan demokrasi di Indonesia. Jakarta: Kompas Gramedia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Cetak biru pembaruan peradilan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: MKRI.
Nugroho, Y. (2022). Konstitusionalisme digital dan tantangan perlindungan hak asasi manusia di era teknologi informasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(2), 215–230.
Nugroho, Y. (2022). Konstitusionalisme digital: Tantangan dan peluang dalam negara demokratis. Jakarta: Rajawali Pers.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Semua Halim, A. (2021). Pengawasan digital dan perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum modern. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 12(2), 145–160.
Smith, G. (2015). Privacy, data protection and digital governance. London: Routledge.
Smith, J. (2015). Privacy, data protection, and digital rights in the information age. Journal of Law and Technology, 8(1), 23–41.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Tanaka, H. (2020). Digital democracy and public participation in the information age. Journal of Democratic Studies, 14(1), 45–60.
Tanaka, K. (2020). Digital democracy and public participation in the era of information technology. Journal of Political Studies, 15(3), 201–215.
United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. New York: United Nations.







