TINJAUAN KUHAP TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN
Abstract
Studi penelitian ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan penangguhan penahanan menurut KUHAP. Jenis studi penelitian ini adalah jenis normatif. Hasil studi penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penangguhan penahanan dapat berupa jaminan orang atau uang. Dan pemberian penangguhan penahanan sewaktu-waktu dapat dicabut kembali sepanjang tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri atau melanggar persyaratan yang sudah ditentukan.
Downloads
Download data is not yet available.
References
Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP, cet. Ke-duabelas, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta 2005.
Atmasasmita Romli, Bunga Rampai Hukum Acara Pidana, Binacipta, Jakarta, 1986.
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.
Bambang Poernomo, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Amarta Buku, Jakarta, 1988.
Oemar Seno, Hukum Acara Pidana Hukum Dalam Prospeksi, Erlangga, Surabaya, 1981.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.
Atmasasmita Romli, Bunga Rampai Hukum Acara Pidana, Binacipta, Jakarta, 1986.
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.
Bambang Poernomo, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Amarta Buku, Jakarta, 1988.
Oemar Seno, Hukum Acara Pidana Hukum Dalam Prospeksi, Erlangga, Surabaya, 1981.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.
Published
2020-12-17
How to Cite
SUGENG, Tedjo Asmo.
TINJAUAN KUHAP TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN.
CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 377-384, dec. 2020.
ISSN 2615-3238.
Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/775>. Date accessed: 18 jan. 2026.
doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v4i2.775.
Section
Articles







