TINJAUAN KUHAP TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN
Abstract
Studi penelitian ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan penangguhan penahanan menurut KUHAP. Jenis studi penelitian ini adalah jenis normatif. Hasil studi penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penangguhan penahanan dapat berupa jaminan orang atau uang. Dan pemberian penangguhan penahanan sewaktu-waktu dapat dicabut kembali sepanjang tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri atau melanggar persyaratan yang sudah ditentukan.
Downloads
Abstract
Studi penelitian ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan penangguhan penahanan menurut KUHAP. Jenis studi penelitian ini adalah jenis normatif. Hasil studi penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penangguhan penahanan dapat berupa jaminan orang atau uang. Dan pemberian penangguhan penahanan sewaktu-waktu dapat dicabut kembali sepanjang tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri atau melanggar persyaratan yang sudah ditentukan.
References
Atmasasmita Romli, Bunga Rampai Hukum Acara Pidana, Binacipta, Jakarta, 1986.
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.
Bambang Poernomo, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Amarta Buku, Jakarta, 1988.
Oemar Seno, Hukum Acara Pidana Hukum Dalam Prospeksi, Erlangga, Surabaya, 1981.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.