PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) MELALUI PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH OLEH PEMERINTAH DAERAH

  • Nina Sa’idah Fitriyah Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Abdurachman Saleh
  • Adi Purwanto Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Situbondo

Abstract

Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Merujuk pada peraturan dan fenomena sehingga penelitian ini dirasa penting  karena sarana dan prasana pemerintahan Kabupaten Situbondo membangun ruang terbuka hijau dapat termanfaatkan dengan baik oleh masyarakat melalui memberdayakan UMKM masyarakat yang ada disekitar lahan tersebut. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan metode pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Jawa Timur. Teknik penentu informan menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, observasi dan study pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo sebagai berikut : 1) Segi Bidang Pendidikan yakni menduduki posisi penting dalam proses dinamika pertemuan budaya, karena melalui ruang ini dihubungkan jalinan budaya antara wilayah dan sebagai aicon desa untuk mengenal budaya desa tersebut. Dari sinilah interaksi budaya dengan segala implikasinya terjadi. Interaksi budaya ini telah memunculkan kelompok-kelompok sosial dari berbagai etnis dan membentuk kampung-kampung etnis tertentu dengan kulturasi budaya mereka yang berkembang di sekitar taman. 2) Segi Bidang Ekonomi yakni dapat meningkatakn pendapatan warga masyarakat sekitar sehingga dapat menambah pula terhadap Pendapat Asli Desa (PAD) yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. 3). Segi Bidang Sosial yakni sebagai wadah berkumpulnya manusia dalam melakukan segala bentuk kegiatan sehingga menghasilkan interaksi dan komunikasi antar warga sebagai wadah rekreasi keluarga yang sangat terjangkau oleh masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Abstract

Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Merujuk pada peraturan dan fenomena sehingga penelitian ini dirasa penting  karena sarana dan prasana pemerintahan Kabupaten Situbondo membangun ruang terbuka hijau dapat termanfaatkan dengan baik oleh masyarakat melalui memberdayakan UMKM masyarakat yang ada disekitar lahan tersebut. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan metode pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Jawa Timur. Teknik penentu informan menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, observasi dan study pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo sebagai berikut : 1) Segi Bidang Pendidikan yakni menduduki posisi penting dalam proses dinamika pertemuan budaya, karena melalui ruang ini dihubungkan jalinan budaya antara wilayah dan sebagai aicon desa untuk mengenal budaya desa tersebut. Dari sinilah interaksi budaya dengan segala implikasinya terjadi. Interaksi budaya ini telah memunculkan kelompok-kelompok sosial dari berbagai etnis dan membentuk kampung-kampung etnis tertentu dengan kulturasi budaya mereka yang berkembang di sekitar taman. 2) Segi Bidang Ekonomi yakni dapat meningkatakn pendapatan warga masyarakat sekitar sehingga dapat menambah pula terhadap Pendapat Asli Desa (PAD) yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. 3). Segi Bidang Sosial yakni sebagai wadah berkumpulnya manusia dalam melakukan segala bentuk kegiatan sehingga menghasilkan interaksi dan komunikasi antar warga sebagai wadah rekreasi keluarga yang sangat terjangkau oleh masyarakat.

References

Bintarto, 1986, Urbanisasi dan Permasalahannya: Ghalia Indonesia, Jakarta.

Budiharjo, E., 2005, Kota Berkelanjutan: Penerbit Alumni, Bandung.

Dahlan, N, E., 2004, Membangun Kota Kebun Bernuansa Hutan Kota: Institut Pertanian Bogor, Bogor.

Darmawan, E., 2006, Teori dan Kajian Ruang Publik Kota: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Hakim, R., dan Utomo, H., 2003, Komponen Perancangan Arsitektur Lansekap, Prinsip – Unsur dan Aplikasi Desain: Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.

Jayadinata, T, J., 1992, Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan dan Wilayah: Institut Teknologi Bandung, Bandung.

Nazaruddin, 1994, Penghijauan Kota: Penerbit Swadaya, Jakarta. Dikutip dari Laporan Tugas Akhir Reza Fauzi Ardian, 2013, Strategi Penataan Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan sebagai Pendukung Struktur Ruang, Jurusan Teknik Planologi, Universitas Pasundan, Bandung.

Nirwono, J., dan Ismaun, I., 2011, RTH 30%! Resolusi (Kota) Hijau: Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Nuranto, Galih Pratama 2013. Pemberdayaan Masyarakat Petani Padi Organik (Studi Pemberdayaan Paguyuban Petani Barokah Desa Ketapang Kecamatan Sususkan Kabupaten Semarang). Journal of Non Formal Education And Community Empowerment NFECE 2 (1) (2013)

Purnomohadi, N., 2006, Ruang Terbuka Hijau sebagai Unsur Utama Tata Ruang Kota: Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementrian PU, Jakarta

Rapuano, M., and Brooks, E., 1964, Open Space in Urban Design: The Cleveland Development Foundation, Cleveland, Ohio. Dikutip dari Laporan Tugas Akhir Reza Fauzi Ardian, 2013, Strategi Penataan Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan sebagai Pendukung Struktur Ruang, Jurusan Teknik Planologi, Universitas
Pasundan, Bandung.
Republik Indonesia, 2007, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Tahun 2007, Departemen Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Perkotaan.

Republik Indonesia, 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan Jalan.

Republik Indonesia, 1987, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 378 tentang Petunjuk Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan Metode Analisa.

Republik Indonesia, 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Republik Indonesia, 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Republik Indonesia, Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung Tahun 2015-2035. Republik Indonesia, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011- 2031.

Republik Indonesia, 2007, Undang Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Putra Wijaya, 2013. Analisis Pembanguan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Jakarta Timur

Rivino Kalesan, 2016. Efektifitas Ruang Terbuka Hijau Publik Kecamatan Sario Kota Manado

Wuri Setyani, 2017. Analisis Ruang Terbuka Hijau dan Kecukupannya di Kota Depok

Sulistiyani, ambar Teguh, 2017. Kemitraan dan Model-model pemberdayaan. Yogyakarta. Gavamedia

Moleong Lexy J, 2012, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung:Remaja Rosdakarya.
Published
2020-12-17
How to Cite
FITRIYAH, Nina Sa’idah; PURWANTO, Adi. PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) MELALUI PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH OLEH PEMERINTAH DAERAH. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 299-316, dec. 2020. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/772>. Date accessed: 22 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v4i2.772.
Section
Articles