PEMAHAMAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO TERHADAP FICTIE HUKUM
Abstract
Fictie hukum bermakna bahwa setiap orang dianggap tahu hukum, walaupun ia tidak bisa membaca dan menulis sekalipun. Ada sementara kalangan yang berpendapat bahwa fictie hukum dianggap tidak adil. Ada usulan untuk meninjau kembali fictie hukum. Bahkan ada yang mengusulkan fictie hukum dicabut dan diganti dengan fictie hukum Islam yang lebih adil, tidak tahu, terpaksa, lupa, tidak dihukum. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo adalah calon pemimpin masa depan dan harus mengetahui berbagai persoalan hukum bangsa. Salah satu persoalan hukum tersebut adalah fictie hukum. Penelitian ini untuk mengetahui kedalaman pemahaman Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo terhadap fictie hukum. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis kualitatif, artinya penelitian ini menggunakan metode wawancara dengan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo sebagai data primer. Wawancara dilakukan dengan menggunakan daftar pertanyaan tertutup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo memahami fictie hukum, namun tidak sependapat bilamana fictie hukum yang ada akan diubah dengan fictie hukum Islam
Downloads
Abstract
Fictie hukum bermakna bahwa setiap orang dianggap tahu hukum, walaupun ia tidak bisa membaca dan menulis sekalipun. Ada sementara kalangan yang berpendapat bahwa fictie hukum dianggap tidak adil. Ada usulan untuk meninjau kembali fictie hukum. Bahkan ada yang mengusulkan fictie hukum dicabut dan diganti dengan fictie hukum Islam yang lebih adil, tidak tahu, terpaksa, lupa, tidak dihukum. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo adalah calon pemimpin masa depan dan harus mengetahui berbagai persoalan hukum bangsa. Salah satu persoalan hukum tersebut adalah fictie hukum. Penelitian ini untuk mengetahui kedalaman pemahaman Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo terhadap fictie hukum. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis kualitatif, artinya penelitian ini menggunakan metode wawancara dengan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo sebagai data primer. Wawancara dilakukan dengan menggunakan daftar pertanyaan tertutup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo memahami fictie hukum, namun tidak sependapat bilamana fictie hukum yang ada akan diubah dengan fictie hukum Islam
References
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
______, Peran Advokat dalam Penegakan Hukum, Orasi Hukum pada acara “Pelantikan DPP IPHI Masa Bakti 2007-2012”. Bandung, 19 Januari 2008.
Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-undangan 2, Penerbit Kanisius, Jakarta, 2007.
Rahmat Setiabudi Sokonagoro, dkk, Menggali Peristilahan Hukum Dalam Bahasa Hukum IndonesiaFiksi Hukum Dalam Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan.
______, Rahmat Setiobudi Sokonagoro, Peristilahan Fiksi Hukum (Fictie Hukum) Dalam Teori dan dalam Praktek
______, Fiksi Hukum Dalam Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan
Yustisia Rahman, Publisitas, Fiksi Hukum dan Keadilan, 20 Januari 2010
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan