TINJAUAN TENTANG KONSEP DAN IMPLEMENTASI RESTITUSI DALAM HUKUM PERDATA

  • Ide Prima Hadiyanto Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Rindang Gici Oktavianti Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Restitusi, sebagai mekanisme pemulihan hak dalam hukum perdata, memegang peranan penting dalam memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep restitusi dalam hukum perdata, termasuk dasar hukum, unsur-unsur, dan ruang lingkupnya. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis implementasi restitusi dalam praktik hukum perdata di Indonesia, dengan fokus pada tantangan dan hambatan yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan studi kasus dan analisis perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restitusi merupakan mekanisme yang efektif dalam memulihkan kerugian materiil dan immateriil yang timbul akibat perbuatan melawan hukum. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman hakim dan penegak hukum mengenai konsep restitusi, serta kesulitan dalam menentukan besaran restitusi yang adil. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan pemahaman mengenai restitusi di kalangan hakim dan penegak hukum, serta pengembangan pedoman yang lebih jelas mengenai penentuan besaran restitusi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice & Responsive Regulation. Oxford: Oxford University Press.
Doak, J. (2008). Victims’ rights, human rights and criminal justice: Reconceiving the role of third parties. Oxford: Hart Publishing.
European Union Agency for Fundamental Rights (FRA). (2016). Victims’ rights in the EU: The implementation of the directive on the rights of victims of crime. Luxembourg: Publications Office of the European Union.
Galanter, M. (1981). Justice in Many Rooms: Courts, Private Ordering, and Indigenous Law. Journal of Legal Pluralism, 19(1), 1–47.
Muladi. (2002). Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Rahardjo, S. (2009). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Simons, K. W. (2017). Retributivism refined—or run amok? University of Chicago Law Review, 85(1), 75–100.
Subekti. (2007). Pokok-pokok hukum perdata. Jakarta: Intermasa.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2020). Handbook on Restorative Justice Programmes. Vienna: United Nations.
Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books.
Published
2025-07-31
How to Cite
HADIYANTO, Ide Prima; OKTAVIANTI, Rindang Gici. TINJAUAN TENTANG KONSEP DAN IMPLEMENTASI RESTITUSI DALAM HUKUM PERDATA. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 338-348, july 2025. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/6755>. Date accessed: 06 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v9i1.6755.