ANALISIS YURIDIS SENGKETA WARIS PADA PUTUSAN NOMOR 40/Pdt.G/2019/PN Atb
Abstract
Penelitian ini menganalisis sengketa waris berdasarkan putusan Nomor 40/Pdt.G/2019/PN Atb dengan pendekatan yuridis normatif. Sengketa waris sering terjadi karena ketidakseimbangan dalam pembagian harta warisan, manipulasi aset, atau perbedaan pemahaman hukum antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman hukum waris untuk mencegah konflik yang merusak hubungan keluarga serta memberikan rekomendasi dalam penyelesaian sengketa.
Hasil penelitian menunjukkan adanya penguasaan tanah secara melawan hukum oleh para tergugat, yang bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPer). Analisis hukum dalam kasus ini menunjukkan perlunya penerapan hukum yang adil dan transparan serta edukasi hukum bagi masyarakat. Penelitian ini juga menekankan pentingnya mediasi sebagai solusi alternatif untuk mengurangi beban pengadilan dan menjaga keharmonisan keluarga.
Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam studi hukum waris di Indonesia, terutama dalam konteks penggunaan metode normatif untuk mengidentifikasi masalah dan solusi hukum. Rekomendasi yang diberikan diharapkan membantu meningkatkan penerapan hukum dan memberikan pedoman yang lebih baik dalam menyelesaikan sengketa waris di masa mendatang.
Kata kunci: sengketa waris, hukum waris adat, hukum perdata, ahli waris
Downloads
References
Aulia, R. (2015). Penyelesaian sengketa harta waris di Indonesia: Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1076 K/Pdt/2013. Jurnal Hukum, 8(2), 145–160.
Dewi, E. D., Santoso, D., & Tanuwijaya, D. (2023). Penelitian hukum doktrinal (2nd ed.). Bandung: Refika Aditama.
Junaidi, A. (2020). Perlindungan hukum terhadap ahli waris dalam sengketa waris. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(2), 101–115.
Mardani. (2020). Hukum waris di Indonesia: Teori dan praktik. Jakarta: Kencana.
Nur Solikin, H. (2021). Pengantar metodologi penelitian hukum. Malang: Setara Press.
Sahir, S. H. (2021). Metodologi penelitian. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Soekanto, S. (2018). Hukum waris: Teori dan praktik di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Yulia, C. (2020). Sengketa waris: Analisis hukum dan solusi penyelesaian. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 55–70.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 40/Pdt.G/2019/PN Atb tentang Sengketa Waris.







