PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA PENGANTAR PAKET MENURUT INTERNATIONAL COMMISSION OF JURISTS 1965

  • Nadir Nadir Universitas Madura
  • Adinda Rachman Universitas Madura
  • Erfan Arisandi Universitas Madura

Abstract

Penelitian bertujuan mengkaji perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja pengantar paket berdasarkan Internasional Commission of Jurists 1965. Pekerja pengantar paket sering kali menghadapi ketidakpastian status hukum sebagai pekerja yang berdampak pada perlindungan hak-hak fundamental mereka. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif yang meneliti dan mengkaji sumber bahan hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat gap antara prinsip-prinsip perlindungan hak-hak pekerja pengantar paket yang diamanatkan oleh Internasional Commission of Jurists (ICJ) 1965 dengan implementasi praktis di lapangan. Pekerja pengantar paket seringkali diklasifikasikan sebagai mitra independent. Hal ini mengakibatkan mereka berada dalam status hukum yang ambigu, sehingga mengakibatkan kurangnya akses perlindungan sosial, upah tidak layak, jam kerja yang tidak menentu, dan minimnya hak untuk berserikat. Oleh karena itu, implementasi prinsip-prinsip Internasional Commission of Jurists 1965 yang menekankan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi menjadi krusial untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat bagi pekerja pengantar paket.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Nadir Nadir, Universitas Madura

Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Madura

Erfan Arisandi, Universitas Madura

Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Madura

References

Abrori. (2025). Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia: Tren Global dan Impelementasi Lokal di era Digital. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS). 4 (2). https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.599.
International Commission of Jurists. (1965). South-East Asian and Pasific Conference of Jurist, Basic Requirements of Representative Government Under the Rule of Law: Internasional Commission of Jurist. Dikutip dari https://www.icj.org/wp-content/uploads/1965/02/Declaration-of-Bangkok-congress-report-1965-eng.pdf.
Kadaryanto, B. (2018). Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat M.T Azhari). Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, 12 (02), https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i02.447.
Lemes, I. N., & Pratiwi, K. W. (2020). Perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja property di PT. Graha Adi Jaya Singaraja. Kertha Widya: Jurnal Hukum, 8(1). https://doi.org/10.37637/kw.v8i1.637.
Muabezi, Z. A. (2017). Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) bukan kekuasaan (machtsstaat): Rule of law and not power state. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3). https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nawangsari, S. A., & Indra. (2023). Legal Protection for Gig Economy Workers From the Perspective of Labor Law in Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial. 3(1). https://doi.org/10.51903/hakim.v3i1.2289.
Novianto, A., Hernawan, A., & Keban, Y. T. (2021). Menyoal kerja layak dan adil dalam ekonomi gig di Indonesia. IGPA Press.
Redjeki, S. (2016). Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Pusdik SDM Kesehatan.
Soepomo, I. (2003). Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan.
Tambunan, S. H. J., Adiyanta, S., & Azhar, M. (2024). Hubungan Kemitraan bagi Mitra Driver Online Antara Indonesia dan Inggris di Era Gig Economy: Studi Komparasi. Jurnal Kewarganegaraan. 8 (1). https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6416.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 2023.
Zaenie, A. (2007). Aspek-aspek hukum jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia. Rajawali Press.
Published
2025-07-28
How to Cite
NADIR, Nadir; RACHMAN, Adinda; ARISANDI, Erfan. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA PENGANTAR PAKET MENURUT INTERNATIONAL COMMISSION OF JURISTS 1965. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 301-311, july 2025. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/6450>. Date accessed: 11 jan. 2026. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v9i1.6450.