ANALISIS PUTUSAN NOMOR 420/Pid.SUS/2023/PN JKT BRT TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

  • Dini Ismatul Maula Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Irwan Yulianto Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Nadiah Dwi Pratiwi Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Banyak sekali kasus tindak pidana yang ada di sekitar kita contohnya adalah kekerasan, khususnya  dalam  konteks  kekerasan  dalam  rumah  tangga. Kekerasan dalam rumah tangga telah melanggar hak sebagai manusia dan mengakibatkan kerugian fisik dan psikologis,. Mayoritas korban adalah para perempuan, dan untuk mencegah agar terbebas dari penyiksaan dan penganiayaan yang telah merendahkan martabat seseorang sebagai manusia, mereka perlu dilindungi oleh negara dan masyarakat. Maka dari itu Indonesia telah mengatur Undang-undang  tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu UU RI Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang di dalammya berisi pengertian KDRT serta aturan-aturan dan sanksi pidananya.. Seperti perkara di putusan Nomor 420/Pid.SUS/2023/PN JKT BRT tentang kekerasan dalam rumah tangga. Penulis menggunakan rumusan masalah yaitu apakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pidana nomor 420/Pid.Sus/2023/PN Jkt Brt sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan apa akibat hukum dari putusan nomor 420/Pid.Sus/2023/PN Jkt Brt tentang KDRT terhadap hukum pidana di Indonesia. Penulis juga menggunakan metode penelitian  tipe penelitian yuridis normative (Doctrinal Legal Research) dan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan (status approuch) dan pendekatan kasus (case approach) yang menggunakan putusan hakim serta menggunakan sumber bahan hukum primer dan skunder.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Farchan, M. N., & Alan, D. (2023). Analisis yuridis tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian. Jurnal Hukum, 1(1), 2–3.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] Pasal 486 tentang residivisme.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Saksi dan/atau Korban. https://www.peraturan.bpk.go.id
Lutfiah, F., & Rosnawati, E. (2023). Analisis putusan hakim Nomor 180/Pid.Sus/2020/PN Sda terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Hukum, 1(1), 2.
Ngape, H. B. A. (2018). Akibat hukum putusan hakim yang menjatuhkan putusan di luar surat dakwaan penuntut umum. Jurnal Hukum, 1(1), 127–149.
Ochtarina, D. (2023). Penelitian hukum doctrinal. Yogyakarta: Laksbang Justitia.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 420/Pid.Sus/2023/PN Jkt Brt, tanggal 11 Juli 2023.
Qomar, N. (2017). Metode penelitian hukum. Yogyakarta: Laksbang Justitia.
Suheri, A. (2018). Wujud keadilan dalam masyarakat ditinjau dari perspektif hukum nasional. Jurnal Morality, 1(1), 60–68.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Zulkarnain, I. (2018). Pengaruh pemikiran etika Aristoteles kepada sistem etika Ibn Miskawaih. Jurnal Filsafat, 1(1), 144–166.
Published
2025-12-31
How to Cite
MAULA, Dini Ismatul; YULIANTO, Irwan; PRATIWI, Nadiah Dwi. ANALISIS PUTUSAN NOMOR 420/Pid.SUS/2023/PN JKT BRT TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 530-538, dec. 2025. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/6409>. Date accessed: 29 jan. 2026. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v9i2.6409.