IMPLEMENTASI PROGRAM SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH (SeHAT) NELAYAN DI DESA AGEL KECAMATAN AGEL KABUPATEN SITUBONDO

  • Usrotul Hasanah Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Kholifa Ayu Rosida Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo yang mengalami kesulitan dalam menentukan lokasi diluar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kurangnya penyampaian informasi terkait Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan serta proses pelaksanaan program tiap tahunnya mengalami keterlambatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan di Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo. Metode penelitian ini yaitu penelitian kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah primer dan sekunder yakni dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Peneliti menggali informasi dan data dengan wawancara kepada informan yang telah ditentukan sedangkan analisis data yang digunakan yakni analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan di Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo sebagian besar sesuai dengan sop yang tercantum, akan tetapi ditemukan beberapa kendala seperti susahnya menentukan lokasi yang sesuai kriteria, kurangnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat, dan komunikasi antara tim Pemerintah Desa Agel dengan tim Badan Pertanahan Nasional Situbondo yang kurang mengakibatkan proses pendataan terlambat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Wahab, Solichin. 2005. Analisis Kebijakan: dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara
Dunn, William N. (2018). Public Policy Analysis (6th ed.). New York: Routledge.
Edwards III, George. (2003). Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Lukman Offset
Grindle, Merilee S. (1980). Politics and Policy Implementation in The Third World. New Jersey: Princeton University Press.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. (2020). Reforma Agraria: Penataan Aset untuk Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: ATR/BPN.
Muhajir. Noeng (1993). Ilmu Pendidikan dan Perubahan Sosial Suatu Teori Pendidikan. Yogyakarta: Rake Sarasin
Nugroho, R. (2017). Public Policy. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Pasolong, Harbani. 2008. Teori Administrasi Publik. Bandung: CV Alfabeta
Peraturan Pemerintah Repuplik Indonesia Pasal 32 No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Situbondo
Ripley, R. B., & Franklin, G. A. (1986). Policy Implementation and Bureaucracy. Chicago: The Dorsey Press.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Hak Atas Tanah Nelayan.
Satria, A. (2015). Politik Kelautan dan Perikanan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Published
2025-12-31
How to Cite
HASANAH, Usrotul; ROSIDA, Kholifa Ayu. IMPLEMENTASI PROGRAM SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH (SeHAT) NELAYAN DI DESA AGEL KECAMATAN AGEL KABUPATEN SITUBONDO. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 501-513, dec. 2025. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/6379>. Date accessed: 29 jan. 2026. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v9i2.6379.