PERAN PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT TINDAK PIDANA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL

  • Rindang Gici Oktavianti Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Miranda Hidayat Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Nada Ghafarina Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana tidak hanya berfokus pada aspek hukuman, tetapi juga pada pencapaian keadilan sosial. Pengaruh kebijakan penghapus, peringan dan penghapus dalam masyarakat yang menjadi salah satu yang menjadi titik point untuk mencapai keadilan sosial atau tidaknya. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang mana menggunakan studi normatif yang mana pendekatannya menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) yaitu penulis akan meneliti berbagai macam aturan hukum yang menjadi titik fokusnya dan juga menggunakan Pendekatan Konsep (Conceptual Approach). Metode Pengumpulan bahan hukum ialah yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisa menggunakan metode deskriptif kualitatif. Kebijakan penghapus, peringan, dan pemberat pidana memiliki pengaruh yang signifikan terhadap masyarakat dan sistem hukum secara keseluruhan yang memiliki dampak yang luas terhadap dinamika sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum untuk mencapai keadilan. Penerapan yang tepat tersebut dapat membantu menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berkeadilan. Melalui penerapan yang tepat dari ketiga mekanisme ini, diharapkan sistem peradilan dapat menciptakan keadilan yang lebih adil dan berkeadilan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah. Pengantar Hukum Pidana Indonesia. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2015).
Andi Hamzah. Pengantar Hukum Pidana Indonesia. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001).
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018).
Barda Nawawi Arief. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan. (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018).
Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. (Jakarta: Kencana, 2008).
Gustav Radbruch. Legal Philosophy. (Athens: University of Georgia Press, 1950).
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta: Rineka Cipta, 2002).
Muladi & Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. (Bandung: Alumni, 2010)
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. (Bandung: Alumni, 1998).
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2002).
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya. (Bogor: Politeia, 1996).
Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. (Jakarta: Kompas, 2008).
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum Progresif. (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. (Bandung: Alumni, 1986).
Published
2025-07-21
How to Cite
OKTAVIANTI, Rindang Gici; HIDAYAT, Miranda; GHAFARINA, Nada. PERAN PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT TINDAK PIDANA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 140-149, july 2025. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/6296>. Date accessed: 06 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v9i1.6296.