PENILAI AGUNAN HAK CIPTA DALAM PERBANKAN DI INDONESIA
Abstract
Hak Cipta sebagai suatu benda bergerak tidak berwujud dapat menjadi agunan pada perbankan dalam jaminan fidusia. Pengaturan Hak Cipta dapat dijadikan jaminan fidusia terdapat pada ketentuan pada pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Pasal tersebut memunculkan penafsiran, karena tidak ada pengaturan lebih lanjut menyangkut teknis penilaian agunan di dalam UUHC maupun didalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Pasal 40 ayat (1) UUHC jika dikaitkan terhadap Pasal 16 ayat (3) UUHC menyangkut penilaian agunan memunculkan Penafsiran bahwa tidak semua ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Terjadi kekosongan peraturan pelaksana menyangkut penilaian agunan, maka dalam pelaksanaannya perbankan tidak menerima hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Pasal 16 ayat (3) UUHC tidak dapat diterapkan dikarenakan tidak adanya penilai agunan hak cipta dalam perbankan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum. Preskripsi dari penelitian ini, bahwa harus dibentuk lembaga yang berfungsi sebagai penilai agunan Hak Cipta, sehingga ketentuan bahwa Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia dapat terwujud secara nyata.
Downloads
References
Abdurachman, 1991, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan Inggris-Indonesia, Pradnya Paramita: Jakarta.
Herowati Poesoko, 2013, Dinamika Hukum Parate Executie Obyek Hak Tanggungan, Aswaja Pressindo: Yogyakarta.
Kasmir, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Keenam, PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Malayu S.P. Hasibuan, 2004, Dasar-Dasar Perbankan, Cetakan ketiga, Bina Aksara: Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 1987, Bab-Bab Tentang Creditverband, Gadai dan Fidusia, Cetakan ke IV, Alumni: Bandung.
M. Bahsan, 2002, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Rejeki Agung: Jakarta.
M. Khoidin, 2017, Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi Hak Tanggungan), Laksbang Yustitia: Surabaya.
O.P. Simorangkir, 1998, Seluk Beluk Bank Komersial, Perbanas: Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum Edisi Revisi, PrenadaMedia Group: Jakarta.
Sentosa Sembiring, 2012, Hukum Perbankan, Edisi Rivisi, Cetakan Ketiga, Mandar Maju: Bandung.
Trisandini.P.U dan Abd Shomad, 2017, Hukum Perbankan, Kencana: Depok.
Uswatun Hasanah, 2017, Hukum Perbankan, Setara Press: Malang.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik.







