TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI CALON ANGGOTA LEGISLATIF YANG MELAKUKAN PEMALSUAN DOKUMEN
Abstract
Di Indonesia pelaksanaan Pemilu mengadopsi sistem demokrasi. Pemilu sebagai pelaksanaan yang demokrasi harus dilaksanakan berdasarkan hukum. Salah satu persoalan yang marak dalam Pemilu adalah masih banyaknya perkara yang berkaitan dengan praktik politik uang (money politic), manipulasi hasil suara pemilu serta pencoblosan lebih dari sekali. Tetapi akhir-akhir ini para calon menggunakan taktik curang seperti penggunaan dokumen palsu, kampanye di luar jadwal serta mengganggu larangan kampanye dengan melibatkan PNS/TNI/Polri. Dengan adanya hal tersebut peneliti ini meneliti tanggung jawab yang diberikan atau sanksi bagi para calon yang menggunakan dokumen palsu saat pendaftaran. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil pada penelitian ini tanggung jawab administratif bagi calon anggota legislatif yang melakukan pemalsuan dokumen yaitu mengundurkan diri atau dikeluarkan dari pencalonan. Dan tanggung jawab hukum bagi calon anggota legislatif yang melakukan pemalsuan dokumen bahwa klasifikasi tindak pidana pemilihan sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2012.
Downloads
Abstract
Di Indonesia pelaksanaan Pemilu mengadopsi sistem demokrasi. Pemilu sebagai pelaksanaan yang demokrasi harus dilaksanakan berdasarkan hukum. Salah satu persoalan yang marak dalam Pemilu adalah masih banyaknya perkara yang berkaitan dengan praktik politik uang (money politic), manipulasi hasil suara pemilu serta pencoblosan lebih dari sekali. Tetapi akhir-akhir ini para calon menggunakan taktik curang seperti penggunaan dokumen palsu, kampanye di luar jadwal serta mengganggu larangan kampanye dengan melibatkan PNS/TNI/Polri. Dengan adanya hal tersebut peneliti ini meneliti tanggung jawab yang diberikan atau sanksi bagi para calon yang menggunakan dokumen palsu saat pendaftaran. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil pada penelitian ini tanggung jawab administratif bagi calon anggota legislatif yang melakukan pemalsuan dokumen yaitu mengundurkan diri atau dikeluarkan dari pencalonan. Dan tanggung jawab hukum bagi calon anggota legislatif yang melakukan pemalsuan dokumen bahwa klasifikasi tindak pidana pemilihan sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2012.
References
Barda Nawawi Arief. (2017). Kebijakan Hukum Pidana. Kencana: Jakarta, hlm. 83.
Junaedi Efendi (2016). Kamus Istilah Hukum. Prenamedia Group: Jakarta, hlm. 301.
Joy Dani. Arti (Definisi) Moralitas dan Moral, http//:www.Joy–Dedicated Law Firm.com , diakses 30 September 2020 Pukul 23.19 WIB.
Leden Marpaung. (2012). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika: Jakarta, hlm. 1.
Topo Santoso. (2014). Peranan Hukum Pidana untuk Demokrasi. Makalah disampaikan Pada Pengukuhan Guru Besar.
Wildan Noviansah. (2024). Bareskrim Proses 17 Tindak Pidana Pemilu 2024. https://news.detik.com/pemilu/d-7135061/bareskrim-proses-17-tindak-pidana-pemilu-2024-ada-pemalsuan-politik-uang, diakses tanggal 2 September 2024 jam 18.00 WIB.
Undang-Undang
Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 240.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.