PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS GUGATAN ORANG LAIN

  • Ide Prima Hadiyanto Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Fika Anggraini Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Dalam masyarakat, perolehan hak atas tanah lebih sering dilakukan dengan peralihan hak, yaitu dengan melalui jual beli. Syarat-syarat materiil jual beli sangat menentukan akan sahnya jual beli tanah tersebut. Jika salah satu syarat materiil ini tidak dapat dipenuhi, atau dikatakan penjual bukan merupakan orang yang berhak atas tanah yang  dijualnya atau pembeli tidak memenuhi syarat menjadi pemilik hak atas tanah menurut Undang-undang atau tanah yang diperjualbelikan sedang dalam sengketa atau merupakan tanah yang tidak boleh diperjualbelikan, maka jual beli tanah tersebut adalah tidak sah. Sertifikat merupakan surat tanda hak yang kuat akan tetapi sertifikat bukan satu-satunya surat tanda bukti pemegang hak atas tanah namun masih ada bukti lain tentang kepemilikan yang mampu membuktikan ketidakabsahan sertifikat tanah tersebut. Dalam hal sertifkat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota telah berusia 5 (lima) tahun tidak berarti hak menggugatnya hilang bagi orang yang merasa dirugikan atas diterbitkannya sertifikat hak atas tanah tersebut. Semua tanah yang termasuk tanah yang telah dilekatkan hak dapat dimohonkan pembatalan apabila terdapat putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun adanya cacat hukum administrasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Abstract

Dalam masyarakat, perolehan hak atas tanah lebih sering dilakukan dengan peralihan hak, yaitu dengan melalui jual beli. Syarat-syarat materiil jual beli sangat menentukan akan sahnya jual beli tanah tersebut. Jika salah satu syarat materiil ini tidak dapat dipenuhi, atau dikatakan penjual bukan merupakan orang yang berhak atas tanah yang  dijualnya atau pembeli tidak memenuhi syarat menjadi pemilik hak atas tanah menurut Undang-undang atau tanah yang diperjualbelikan sedang dalam sengketa atau merupakan tanah yang tidak boleh diperjualbelikan, maka jual beli tanah tersebut adalah tidak sah. Sertifikat merupakan surat tanda hak yang kuat akan tetapi sertifikat bukan satu-satunya surat tanda bukti pemegang hak atas tanah namun masih ada bukti lain tentang kepemilikan yang mampu membuktikan ketidakabsahan sertifikat tanah tersebut. Dalam hal sertifkat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota telah berusia 5 (lima) tahun tidak berarti hak menggugatnya hilang bagi orang yang merasa dirugikan atas diterbitkannya sertifikat hak atas tanah tersebut. Semua tanah yang termasuk tanah yang telah dilekatkan hak dapat dimohonkan pembatalan apabila terdapat putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun adanya cacat hukum administrasi.

References

A. Buku
Abdurrahman, Soejono. 1998, Prosedur Pendaftaran Tanah Hak Milik, Hak Sewa Bangunan, Hak Guna Bangunan, JakartaL Rineka Cipta.

Edy Ruchyat, 2007, Politik Pertanahan Nasional Sampai orde Reformasi, Alumni, Bandung.

Effendie, Bachtiar. 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Bandung,: Alumni,

Hadikusuma, Hilman. 1993, Hukum Waris Adat, Cipta Aditya Bhakti Bandung

Harsono, Boedi. 2005, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan-peraturan Tanah). cet.15. Jakarta : Djambatan, 2002.

Harsono, Boedi. Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), cet.9. Jakarta : Djambatan, 2002.

Harsono, Boedi. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional (Dalam Hubungannya dengan Tap MPR RI IX/MPR/2001. cet.1. Jakarta: Universitas Trisakti, 2002.

Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muhammad, Abdulkadir. 1990, Hukum Waris., Remaja Rosda Karya, Bandung,

Parlindungan, AP. 1988, Pendaftaran Tanah Tanah dan Konfersi hak milik atas tanah menurut UUPA, Bandung: Alumni.

Perangin, Effendi. 1994, Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Prawirohamidjojo,R. Soetojo. 2005, Hukum Waris Kodifikasi, Surabaya: Airlangga University Press.

Saleh, K. Wantjik. 1995, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia

Soedjenro, Kartini. Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berpotensi Konflik. cet.1. Yogyakarta: Konisius, 2001.

Soekanto, Soejono. 1981. Pokok-pokok Hukum Adat, Bandung: Alumni

Soemitro, Ronny Hanitjo. 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimentri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soerjopratiknjo, Hartono. 1992, Hukum Waris tanpa Wasiat, Andi Offset, Yogyakarta.

Suardi. 2005, Hukum Agraria, Jakarta, Badan Penertbit IBLM.

Sutedi, Adrian. 2006, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta : Sinar Grafika.

Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta :PT. Prestasi Pustaka.

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana, 2010.

Waluyo, Bambang. 1991, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Wargakusumah, Hasan. 1995, Hukum Agraria I, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksana PP 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1999 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Published
2020-07-01
How to Cite
HADIYANTO, Ide Prima; ANGGRAINI, Fika. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS GUGATAN ORANG LAIN. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 166-175, july 2020. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/574>. Date accessed: 04 july 2024. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v4i1.574.
Section
Articles