PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AWAK KAPAL SELAMA BEKERJA DI KAPAL ASING

  • Trisda Kartikawati Universitas Narotama
  • Moh. Saleh Universitas Narotama

Abstract

Indonesia menduduki peringkat ke-3 produksi perikanan tangkap, yaitu sebesar 6,71 juta ton pada tahun 2018. Namun Indonesia juga kekurangan lapangan pekerjaan, dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja diluar negeri. Dalam penelitian ini akan membahas pekerja migran yaitu awak kapal yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan pekerjaan atau jabatannya yang sesuai dan tercantum di dalam buku sijil dan atau perjanjian kerja laut (PKL). Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian fokus untuk menelaah dan mengkaji berbagai literatur berkaitan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran juncto Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran dan undang-undang lainnya. Hasil dari penelitian ini yaitu bentuk perlindungan hukum terhadap awak kapal selama bekerja di kapal asing yaitu menurut hukum nasional bahwa perlindungan awak kapal berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran dan bentuk perlindungan hukum terhadap awak kapal selama bekerja di kapal asing menurut hukum internasional adalah konvensi International Labour Organization (ILO) Work in Fishing Convention.

Downloads

Download data is not yet available.

Abstract

Indonesia menduduki peringkat ke-3 produksi perikanan tangkap, yaitu sebesar 6,71 juta ton pada tahun 2018. Namun Indonesia juga kekurangan lapangan pekerjaan, dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja diluar negeri. Dalam penelitian ini akan membahas pekerja migran yaitu awak kapal yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan pekerjaan atau jabatannya yang sesuai dan tercantum di dalam buku sijil dan atau perjanjian kerja laut (PKL). Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian fokus untuk menelaah dan mengkaji berbagai literatur berkaitan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran juncto Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran dan undang-undang lainnya. Hasil dari penelitian ini yaitu bentuk perlindungan hukum terhadap awak kapal selama bekerja di kapal asing yaitu menurut hukum nasional bahwa perlindungan awak kapal berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran dan bentuk perlindungan hukum terhadap awak kapal selama bekerja di kapal asing menurut hukum internasional adalah konvensi International Labour Organization (ILO) Work in Fishing Convention.

References

Chann Piseth. (2020). Peran Konvensi Hukum Laut Internasional PBB 1982 dan International Maritime Organization (IMO) Bagi Keselamatan dan Keamanan Anak Buah Kapal (ABK) Selama Berlayar Dalam Pelayaran Internasional, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol 2 No 1, h. 161. Diakses pada tanggal 19 September 2024.
Devina Halim (2020). “Begini Kronologi Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629 Menurut Polisi”, diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/05/21/06420851/begini-kronologi-kasus-abk-wni-dikapal-long-xing- 629-menurut-polisi?page=all, diakses pada 12 September 2024.
Food and Agriculture Organization (FAO). (2020). The State of World Fisheries and Aquaculture. Hal: 13.
Gabby Agnesya, et al. (2022). Tanggung Jawab Perdata Terhadap Perbudakan Modern yang Dialami Pekerja Migran Indonesia di Kapal Long Xing 629 Milik Cina Ditinjau dari Prinsip Bisnis dan HAM, JurisDiction, Vol 5 No 2 hlm. 498. Diakses pada tanggal 22 September 2024.
Shafia Khairunissa, Agus Pramono, Sonhaji. (2016). Analisis Hukum Ratifikasi dan Implementasi Konvensi-Konvensi International Labour Organization (ILO) di Indonesia, Diponegoro Law Review, Volume 5, Nomor 2.
Muhammad Iqbal. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia yang Berkonflik dengan Hukum Studi Kasus di 5 Negara: Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Hongkong dan Taiwan). Banten: Union Migrant (UNIMIG) Indonesia, hlm.8.
Puput Oktariani dan Dedik Fitra Suhermanto. (2022). Upaya ILO dalam mengatasi Permasalahan Kerja Paksa ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing, Jurnal Sosiologi, Vol 16 No 1 hlm. 107. Diakses pada tanggal 17 September 2024.
R. Wiyono. 2016. Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, hlm.11.
Published
2024-12-19
How to Cite
KARTIKAWATI, Trisda; SALEH, Moh.. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AWAK KAPAL SELAMA BEKERJA DI KAPAL ASING. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 517-529, dec. 2024. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/5725>. Date accessed: 23 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v8i2.5725.