DISKRIMINASI USIA MAKSIMUM SEBAGAI SYARAT AWAL BEKERJA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

  • Friski Amelia Sari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Dipo Wahjono Haryono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Regulasi usia kerja tidak dijelaskan secara spesifik didalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam hal memberikan larangan terhadap batasan usia. Dikatakan, pada Pasal 5 yakni “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.†Konstitusi Indonesia seharusnya dapat memberikan kepastian bagi mereka yang masih bisa bekerja dan memiliki kesempatan setara untuk mendapatkan suatu pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan mengenai pembatasan usia maksimal sebagai syarat awal bekerja yang sesuai dengan prinsip HAM. Metode penelitian ini yaitu hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Telah menjadi masalah Hak Asasi Manusia, ketidakstabilan dari adanya batasan usia maksimum pencari kerja atau tenaga kerja tidak sejalan bersama HAM. Diskriminasi usia kerja masuk kedalam salah satu wujud dari pelanggaran HAM, pembatasan dalam usia maksimum pekerja demi mencari suatu pekerjaan dikatakan tidak relevan serta dapat melanggar Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian ini diharapkan setiap orang memperoleh haknya untuk bekerja tanpa adanya diskriminasi. Secara umum suatu Perusahaan atau pemberi kerja boleh memberikan syarat bagi calon pekerja dengan catatan masih rasional dan tidak adanya diskriminasi, Pada fakta nyata dilapangan UU No 13/2003 pada Pasal 35 (1) tidak memberikan syarat rasional, pemberi kerja boleh memberikan syarat yang rasional serta tidak diskriminasi dan hal tersebut dijamin oleh konstitusi.

Downloads

Abstract

Regulasi usia kerja tidak dijelaskan secara spesifik didalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam hal memberikan larangan terhadap batasan usia. Dikatakan, pada Pasal 5 yakni “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.†Konstitusi Indonesia seharusnya dapat memberikan kepastian bagi mereka yang masih bisa bekerja dan memiliki kesempatan setara untuk mendapatkan suatu pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan mengenai pembatasan usia maksimal sebagai syarat awal bekerja yang sesuai dengan prinsip HAM. Metode penelitian ini yaitu hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Telah menjadi masalah Hak Asasi Manusia, ketidakstabilan dari adanya batasan usia maksimum pencari kerja atau tenaga kerja tidak sejalan bersama HAM. Diskriminasi usia kerja masuk kedalam salah satu wujud dari pelanggaran HAM, pembatasan dalam usia maksimum pekerja demi mencari suatu pekerjaan dikatakan tidak relevan serta dapat melanggar Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian ini diharapkan setiap orang memperoleh haknya untuk bekerja tanpa adanya diskriminasi. Secara umum suatu Perusahaan atau pemberi kerja boleh memberikan syarat bagi calon pekerja dengan catatan masih rasional dan tidak adanya diskriminasi, Pada fakta nyata dilapangan UU No 13/2003 pada Pasal 35 (1) tidak memberikan syarat rasional, pemberi kerja boleh memberikan syarat yang rasional serta tidak diskriminasi dan hal tersebut dijamin oleh konstitusi.

References

Aprilyanti, S. (2017). Pengaruh Usia dan Masa Kerja Terhadap Produktivitas Kerja (Studi Kasus: PT. OASIS Water International Cabang Palembang). Jurnal Sistem Dan Manajemen Industri, 1(2), 68. https://doi.org/10.30656/jsmi.v1i2.413
Arnando, E. (2019). Produktivitas Kerja yang dilihat dari Faktor Usia dan Pengalaman Kerja. Jurnal Manajemen, 2(2), 145–153. https://ejournal.stei.ac.id/index.php/ManajemenSTEI/article/view/928
Goma, E. I., Sandy, A. T., & Zakaria, M. (n.d.). Analisis Distribusi dan Interpretasi Data Penduduk Usia Produktif Indonesia Tahun 2020. 6(1). https://journals.unihaz.ac.id/index.php/georafflesia
Hukum, P., Studi, H. A. M., & Rekrutmen, K. (2024). TINJAUAN SYARAT BATAS USIA REKRUTMEN TENAGA KERJA DARI. 11(3), 124–134.
Ridho, G. R., & Pangestu, I. (n.d.). Analisis Pembatasan Usia (Ageism) Pencari Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 17. https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1127
Shelomita Putri Amelia, A. P. A. dan D. S. (2024). Pengaruh Persyaratan Usia Terhadap Peluang Kerja Bagi Tenaga Kerja Di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1.
Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas di Surabaya, J. T. (n.d.). BAB II PUSTAKA Landasan Teori, Kajian A.
Published
2025-01-05
How to Cite
SARI, Friski Amelia; HARYONO, Dipo Wahjono. DISKRIMINASI USIA MAKSIMUM SEBAGAI SYARAT AWAL BEKERJA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 675-685, jan. 2025. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/5495>. Date accessed: 11 apr. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v8i2.5495.