PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS KERUGIAN KEUANGAN NEGERA YANG TELAH DIPISAHKAN PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

  • Febriyanto Febriyanto Fakultas Hukum, Universitas Narotama

Abstract

Indonesia memiliki tipe negara yang berbeda dengan negara-negara klasik yaitu negara kesejahteraan modern (walfare state modern) yang pemerintahannya bertanggung jawab penuh untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar social dan ekonomi dari setiap warga negar agar mencapai suatu standar hidup yang minimal. Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Tindak Pidana yang dilakukan oleh BUMN semakin marak terjadi. Berdasarkan laporan data statistik dari Anti Corruption Clearing House (ACCH), sepanjang tahun 2004 sampai dengan tahun 2018, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BUMN mencapai angka 56 kasus. Dalam peraturan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi terdapat perbedaan makna, hal tersebut menimbulkan kesulitan dalam upaya menetapkan kapan terjadinya kerugian keuangan negara dan seberapa besar kerugian keuangan Negara yang timbul akibat Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan serta seberapa besar jumlah uang pengganti yang akan dibebankan kepada terpidana di samping kesulitan mengenai pembuktian di persidangan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan juga pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini yaitu penyelesaian ganti kerugian negara yang terjadi dalam BUMN/Persero masih belum ada pengaturan secara jelas, dan Direksi BUMN/Persero juga mempunyai pertanggungjawaban administrasi dan pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

Abstract

Indonesia memiliki tipe negara yang berbeda dengan negara-negara klasik yaitu negara kesejahteraan modern (walfare state modern) yang pemerintahannya bertanggung jawab penuh untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar social dan ekonomi dari setiap warga negar agar mencapai suatu standar hidup yang minimal. Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Tindak Pidana yang dilakukan oleh BUMN semakin marak terjadi. Berdasarkan laporan data statistik dari Anti Corruption Clearing House (ACCH), sepanjang tahun 2004 sampai dengan tahun 2018, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BUMN mencapai angka 56 kasus. Dalam peraturan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi terdapat perbedaan makna, hal tersebut menimbulkan kesulitan dalam upaya menetapkan kapan terjadinya kerugian keuangan negara dan seberapa besar kerugian keuangan Negara yang timbul akibat Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan serta seberapa besar jumlah uang pengganti yang akan dibebankan kepada terpidana di samping kesulitan mengenai pembuktian di persidangan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan juga pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini yaitu penyelesaian ganti kerugian negara yang terjadi dalam BUMN/Persero masih belum ada pengaturan secara jelas, dan Direksi BUMN/Persero juga mempunyai pertanggungjawaban administrasi dan pidana.

References

Andi Srikandi Muslimah Puteri Bangsa. 2018. Analisis Normatif Kerugian Keuangan Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perseroan Terbatas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Skripsi: Universitas Hasanuddin, Makassar.
Anti Corruption Clearing House TPK Berdasarkan Instansi. https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-instansi, diakses pada 10 Mei 2024.
Didik J. Rachbini. 1995. Posisi Pasar dan Negara, Majalah Gatra, No.17 Tahun I.
Lucky Maulana Firmansyah dan Leoni Alvionita. Baru 4 Terungkap, Daftar Kasus Korupsi BUMN Masih Panjang. Diakses dari https://lokadata.id/artikel/baru-4-terungkap-daftarkasus- korupsi-bumn-masih-panjang, diakses pada 10 Mei 2024.

Undang-Undang :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Published
2024-10-31
How to Cite
FEBRIYANTO, Febriyanto. PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS KERUGIAN KEUANGAN NEGERA YANG TELAH DIPISAHKAN PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN). CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 368-375, oct. 2024. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/5461>. Date accessed: 06 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v8i2.5461.