PEMAKZULAN HAKIM KONSTITUSI OLEH DPR (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT): TEROBOS PAYUNG HUKUM DAN INDEPENDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI

  • Syukron Jazil Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember
  • Doni Damara Eko Prasetyo Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember

Abstract

Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) bersifat independen dan merdeka tanpa adanya pengaruh dan intervensi intern maupun ekstern dalam melakukan wewenangnya termasuk pada proses menguji Undang-Undang (judicial review). Salah seorang hakim MK di Indonesia bernama Aswanto mengalami pemberhentian dari jabatannya secara sepihak oleh lembaga yang dulu mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjadi Hakim MK yaitu DPR. Hal ini dikarenakan hakim Aswanto menganulir dan membatalkan produk hukum dari DPR, sehingga DPR merasa dikotomi dan dikhianati. Sedangkan Hakim MK berhak atas pembatalan produk hukum dari siapapun ketika dinilai tidak sesuai dan bertolak belakang dengan UUD 1945 dan putusannya yang demikian itu bersifat final dan binding. Artikel ini menggunakan metode kualitatif. Dalam hal ini kami menggunakan Undang-Undang No. 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang MK dan Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia sebagai bahan hukum primer dalam mengkaji dan menganalisis pada artikel ini. Hasil penelitian menunjukkan Pemberhentian dan pemakzulan Aswanto dianggap bertentangan dengan pasal 23 ayat 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menyangkut pemberhentian seorang Hakim MK, kemudian pada pasal yang sama ayat 1 dan 2 menyangkut alasan atau motif pemberhentian Hakim MK.

Downloads

Download data is not yet available.

Abstract

Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) bersifat independen dan merdeka tanpa adanya pengaruh dan intervensi intern maupun ekstern dalam melakukan wewenangnya termasuk pada proses menguji Undang-Undang (judicial review). Salah seorang hakim MK di Indonesia bernama Aswanto mengalami pemberhentian dari jabatannya secara sepihak oleh lembaga yang dulu mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjadi Hakim MK yaitu DPR. Hal ini dikarenakan hakim Aswanto menganulir dan membatalkan produk hukum dari DPR, sehingga DPR merasa dikotomi dan dikhianati. Sedangkan Hakim MK berhak atas pembatalan produk hukum dari siapapun ketika dinilai tidak sesuai dan bertolak belakang dengan UUD 1945 dan putusannya yang demikian itu bersifat final dan binding. Artikel ini menggunakan metode kualitatif. Dalam hal ini kami menggunakan Undang-Undang No. 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang MK dan Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia sebagai bahan hukum primer dalam mengkaji dan menganalisis pada artikel ini. Hasil penelitian menunjukkan Pemberhentian dan pemakzulan Aswanto dianggap bertentangan dengan pasal 23 ayat 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menyangkut pemberhentian seorang Hakim MK, kemudian pada pasal yang sama ayat 1 dan 2 menyangkut alasan atau motif pemberhentian Hakim MK.

References

Ahmad. Hukum Konstitusi (Menyongsong Fajar Perubahan Konstitusi Indonesia Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi). UII Press, 2020.
Atmaja, Gede Marhaendra Wija. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (1): Memahami Karakteristiknya. Denpasar: FH Udayana, 2018.
Baihaki, Muhammad Reza, Fathudin Fathudin, and Ahmad Tholabi Kharlie. “Problematika Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy) Masa Jabatan Hakim Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 17, no. 3 (November 2020): 652–75. https://doi.org/10.31078/jk1739.
Bennett, Robert W. “California Law Review.” California Law Review, 1979, 1051.
Kartika, Shanti Dwi. “Seleksi Untuk Pengangkatan Hakim Konstitusi.” Majalah Info Singkat Hukum IX, no. 6 (2017): 1.
Satriawan, Iwan, and Tanto Lailam. “Implikasi Mekanisme Seleksi Terhadap Independensi Dan Integritas Hakim Konstitusi Di Indonesia.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 9, no. 1 (April 2021): 112–38. https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.871.
Siregar, Abdul Rahman Maulana. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945” 5, no. 5 (2017): 105.
Suherman, Andi. “Implementasi Independensi Hakim Dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman.” SIGn Jurnal Hukum 1, no. 1 (September 2019): 42–51. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.29.
Wico, Standy, Michael Michael, Patricia Louise Sunarto, and Anastasia Anastasia. “The Future of Constitutional Complaint in Indonesia: An Examination of Its Legal Certainty Standy.” Indonesian Journal of Law and Society 2, no. 1 (February 2021): 71. https://doi.org/10.19184/ijls.v2i1.21449.
Published
2024-11-06
How to Cite
JAZIL, Syukron; PRASETYO, Doni Damara Eko. PEMAKZULAN HAKIM KONSTITUSI OLEH DPR (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT): TEROBOS PAYUNG HUKUM DAN INDEPENDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 411-422, nov. 2024. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/5439>. Date accessed: 13 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v8i2.5439.