PROBLEM KONSTITUSIONAL DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 54/PUU-XXI/2023 ATAS JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UUD
Abstract
Penyusunan konstitusi tidak lain ialah untuk memberikan dan mewujudkan kontruksi hukum yang dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum serta menjamin hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu. Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 tidak lepas dari pro dan kontra yang merupakan lanjutan dari beberapa perkara sebelumnya terkait regulasi Cipta Kerja yang dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945, tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa, tidak memenuhi amanat MK sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, tidak memenuhi asas meaningful participation serta terjadinya abuse of power. Penelitian inin mengankat 2 rumusan masalah yaitu: 1.) Apa Ratio Decidendi Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023? Dan 2.) Apa akibat hukum Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 terhadap pembentukan Perppu di Indonesia?. Metode penelitian inii delakukan secara normative dengan pendekatan yuridis yang dianalisi secara deskriptif kualitatif. Ratio decidendi yang dijadikan sebagai pertimbangan hukum oleh para hakim dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 memiliki perbedaan atau terjadi dissenting opinion (Pro-kontra) oleh 4 hakim MK dan 5 hakim MK lainnya sepakat menyetujui pengesahan Perppu CK menjadi UU. Akibat hukum yang ditimbulkan pasca lahirnya putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 terhadap Perppu di Indonesia kedepannya ialah ketika putusan tersebut dijadikan sebagai yurisprudensi atau pandangan sebagai kiblat kasus yang serupa makan bukan tidak mungkin akan terjadi banyak pro dan kontra, terutama dalam hal penyalahgunaan kekuasaan.
Downloads
Abstract
Penyusunan konstitusi tidak lain ialah untuk memberikan dan mewujudkan kontruksi hukum yang dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum serta menjamin hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu. Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 tidak lepas dari pro dan kontra yang merupakan lanjutan dari beberapa perkara sebelumnya terkait regulasi Cipta Kerja yang dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945, tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa, tidak memenuhi amanat MK sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, tidak memenuhi asas meaningful participation serta terjadinya abuse of power. Penelitian inin mengankat 2 rumusan masalah yaitu: 1.) Apa Ratio Decidendi Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023? Dan 2.) Apa akibat hukum Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 terhadap pembentukan Perppu di Indonesia?. Metode penelitian inii delakukan secara normative dengan pendekatan yuridis yang dianalisi secara deskriptif kualitatif. Ratio decidendi yang dijadikan sebagai pertimbangan hukum oleh para hakim dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 memiliki perbedaan atau terjadi dissenting opinion (Pro-kontra) oleh 4 hakim MK dan 5 hakim MK lainnya sepakat menyetujui pengesahan Perppu CK menjadi UU. Akibat hukum yang ditimbulkan pasca lahirnya putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 terhadap Perppu di Indonesia kedepannya ialah ketika putusan tersebut dijadikan sebagai yurisprudensi atau pandangan sebagai kiblat kasus yang serupa makan bukan tidak mungkin akan terjadi banyak pro dan kontra, terutama dalam hal penyalahgunaan kekuasaan.
References
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.
Jurnal
Prayitno, Cipto. Analisis Konstitusionalitas Batasan Kewenangan Presiden dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 3, September 2020.
Shirotol, Ahmad. Tinjauan Yuridis Kedudukan Perppu Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia. Tesis Magister Hukum, Universitas Islam Riau, 2021.
Chandra, Arlinandes, Jeffri, M. Wahanisa, Rofi. dan Kosasih, Ade. Tinjauan Yuridis Pembentukan Peraturan PerundangUndangan Yang Sistematis, Harmonis Dan Terpadu Di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 2, 2022.
Fadhilah, Mursal. Zulkarnain, Iskandar. Febrianty, Yenny dan Mahipal, Dampak Pemberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 Ditinjau Dari Sosiologi Hukum, Syntax Literate, Vol. 7, No. 09, September 2022.
Herlina, Mery. Implikasi Ratio Decidendi Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 2/PUU-XX/2022 Terhadap Hak Politik Mantan Narapidana Psikotropika, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Volume 10 Nomor 2- September 2022.
Website
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dari Masa Ke Masa, https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=3000:peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-dari-masa-ke-masa&catid=100&Itemid=180&lang=en, diakses 02 Januari 2024.
DA, Thea, Adi, Putusan MK atas UU Cipta Kerja Dinilai Bentuk Kegagalan Menjaga Demokrasi dan Konstitusi, hukumonline.com, diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-mk-atas-uu-cipta-kerja-dinilai-bentuk-kegagalan-menjaga-demokrasi-dan-konstitusi-1t651cd72a5403b/?page=all, pada tanggal 12 Februari 2024
W, Andrian. Finaka dan Hanisah, Nur, Yuli. UU Cipta Kerja Beri Dampak Signifikan Bagi Usaha dan Investasi, Indonesiabaik id, diakses dari https://indonesiabaik.id/infografis/uu-cipta-kerja-beri-dampak-signifikan-bagi-usaha-dan-investasi, pada tanggal 05 Februari 2024.
Widiastuti, Retno. Anomali Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja, Detiknews, diakses dari https://news.detik.com/kolom/d-5833301/aanomali-putusan-uji-formil-uu-cipta-kerja, pada tanggal 06 Februari 2024.
Wildan, Muhammad. Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Bilang Perppu Cipta Kerja Cacat Formil, diakses dari https://news.ddtc.co.id//dissenting-opinion-4-hakim-mk-bilang-peppu-cipta-kerja-cacat-formil-1797564, pada tanggal 05 Februari 2024.
Putusan dan Perundang—Undangan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Jakarta: MK RI, 2023.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023, Jakarta: MK RI, 2023.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Republik Indonesia, amendimen ke-4.