PRINSIP HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN BISNIS

  • Fras Gandhi Hidayatullah Fakultas Hukum, Universitas Narotama
  • Nynda Fatmawati O Fakultas Hukum, Universitas Narotama

Abstract

Saat ini banyak dijumpai transaksi-transaksi perdagangan modern yang menggunakan teknologi sebagai medianya atau  yang lazim disebut transaksi elektronik atau perdagangan elektronik atau electronic commerce (e-commerce). Serba mudah adalah dampak yang diberikan oleh kecanggihan teknologi kepada manusia dalam melakukan pekerjaan. Banyak diantara para pebisnis belum memahami tentang kontrak elektronik dalam perjanjian bisnis, dimana mereka seharusnya mengetahui kepastian hukum tentang  bagaimana aturan hukum yang ada dalam bisnis. Penyesuaian dalam regulasi ini dapat membantu melindungi informasi pribadi pengguna dan mendorong praktik keamanan siber yang lebih baik. Metode dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif lalu untuk pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Hasil dari penelitian yaitu terdapat dua uraian tentang prinsip hukum kontrak elektronik dalam perjanjian bisnis dan keabsahan kontrak elektronik dalam UU ITE.

Downloads

Download data is not yet available.

Abstract

Saat ini banyak dijumpai transaksi-transaksi perdagangan modern yang menggunakan teknologi sebagai medianya atau  yang lazim disebut transaksi elektronik atau perdagangan elektronik atau electronic commerce (e-commerce). Serba mudah adalah dampak yang diberikan oleh kecanggihan teknologi kepada manusia dalam melakukan pekerjaan. Banyak diantara para pebisnis belum memahami tentang kontrak elektronik dalam perjanjian bisnis, dimana mereka seharusnya mengetahui kepastian hukum tentang  bagaimana aturan hukum yang ada dalam bisnis. Penyesuaian dalam regulasi ini dapat membantu melindungi informasi pribadi pengguna dan mendorong praktik keamanan siber yang lebih baik. Metode dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif lalu untuk pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Hasil dari penelitian yaitu terdapat dua uraian tentang prinsip hukum kontrak elektronik dalam perjanjian bisnis dan keabsahan kontrak elektronik dalam UU ITE.

References

Artanti, D. A., & Widiatno, M. W. 2020. Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Pasal 18 Ayat 1 UU I.T.E. Ditinjau dari Hukum Perdata di Indonesia. JCA of Law, 11, 92.
Ahmadi Miru. 2007. Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak (jakarta, Raja Grafindo Persada).
Manap, Marina Abdul. 2018. "Kontrak Elektronik: Isu dan Penyelesaian Undang-Undang." Journal of Law and Governance 1.1.
Sekarini, Marsha Angela Putri, and I. Nyoman Darmadha. 2014. "Eksistensi Asas Kebebasan Berkontrak Berkaitan Dengan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Subekti, R. Tjitrosudibio. 1994. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Bogor, Politeia, hlm. 282.

Undang-Undang
Pasal 1 angka 11 UU ITE
Pasal 1 angka 17, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 1 angka 5, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 10 ayat 1 UU ITE.
Published
2024-11-11
How to Cite
HIDAYATULLAH, Fras Gandhi; O, Nynda Fatmawati. PRINSIP HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN BISNIS. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 452-462, nov. 2024. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/5418>. Date accessed: 26 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v8i2.5418.