PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM OLEH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Abstract
Kemajuan teknologi dewasa ini secara tidak langsung memicu lahirnya beragam jenis kejahatan dalam masyarakat. Kenakalan anak pun telah banyak yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan sehingga jumlah anak yang berhadapan dengan hukum selalu meningkat, salah satu penyebabnya adalah adanya kecanggihan teknologi. Banyak anak-anak yang masih berusia belasan menjadi pelaku kejahatan. Perlu diketahui, penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa. Pada penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, penelitian yang fokus untuk mengkaji penerapan norma-norma atau kaidah-kaidah dalam hukum positif yang kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok dalam penelitian. Hasil dari penelitian ini yaitu Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) diberikan perlindungan hukum oleh pemerintah dalam pasal 3 dan 4 pada SPPA. Dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memberikan pembinaan serta memperhatikan hak-hak ABH dalam hal ini yang diutamakan dalam pendidikannya.
Downloads
Abstract
Kemajuan teknologi dewasa ini secara tidak langsung memicu lahirnya beragam jenis kejahatan dalam masyarakat. Kenakalan anak pun telah banyak yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan sehingga jumlah anak yang berhadapan dengan hukum selalu meningkat, salah satu penyebabnya adalah adanya kecanggihan teknologi. Banyak anak-anak yang masih berusia belasan menjadi pelaku kejahatan. Perlu diketahui, penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa. Pada penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, penelitian yang fokus untuk mengkaji penerapan norma-norma atau kaidah-kaidah dalam hukum positif yang kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok dalam penelitian. Hasil dari penelitian ini yaitu Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) diberikan perlindungan hukum oleh pemerintah dalam pasal 3 dan 4 pada SPPA. Dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memberikan pembinaan serta memperhatikan hak-hak ABH dalam hal ini yang diutamakan dalam pendidikannya.
References
Gumilang, Guslan. 2014. Ketika Anak-Anak Menjadi Pelaku Kejahatan. http://www.jpnn.com/read/2014/09/01/255082/Ketika-Anak-Anak-Menjadi-PelakuKejahatan. Diakses pada tanggal 2 Maret 2024.
Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama.
Nizarudin, Muh Barid. 2017. “Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perspektif Agama (Studi Kasus Metode Pengembangan Mental Spiritual Anak Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum (LPKS ABH) Di Nganjuk.” Jurnal Lentera.
Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: UI Pres.