UJI KOMPETENSI GUNA MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU SLTA DI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BUNGO
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bahwa Uji Kompetensi yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan Profesionalisme guru dan apa saja yang menjadikan hambatan dan upaya apa saja yang dilakukan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bungo dalam rangka meningkatkan Profesionalisme Guru dan dengan menggunakan metode penelitian Deskriptif dan dengan pendekatan kualitatif dengan informan sebanyak 10 orang dan dihasilkan bahwa Kebijakan Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dalam Pelaksanaan Uji Kompetensi guna meningkatkan Profesionalisme Guru SLTA mengacu kepada peraturan yang ada Surat Edaran Resmi Dirjen Nomor 2825/B/PR/2017 tertanggal 14 Agustus 2017 tentang Pelaksanaan UKG tahun 2017 telah dilakukan secara proporsional dan sesuai Surat Edaran Resmi Dirjen GTK yang dikemukakan di atas. Adapun hambatan yang dihadapi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo dalam pelaksanaan uji kompetensi guna meningkatkan profesionalisme guru SLTA antara lain hambatan teknis tidak terkoneksi dengan jaringan internet karena pemadaman listrik, dan masih ada sebagian guru yang gagap teknologi (gaptek), serta tidak liniernya antara bidang mata pelajaran dengan soal UKG. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo dalam mengatasi hambatan yang dihadapi sehubungan dengan pelaksanaan uji kompetensi guna meningkatkan profesionalisme guru SLTA adalah berkoordinasi dengan pihak PLN mengenai hari dan jadwal pelaksanaan UKG serta menyiapkan mesin genset, bekerjasama dengan operator TUKG untuk memberikan pelatihan singkat dan memandu guru tersebut tentang tata cara mengoperasikan komputer dan internet pada aplikasi UKG, serta Mengikutsertakan guru pada Uji Kompetensi di Awal (UKA) yang dilakukan secara Online.
Downloads
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bahwa Uji Kompetensi yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan Profesionalisme guru dan apa saja yang menjadikan hambatan dan upaya apa saja yang dilakukan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bungo dalam rangka meningkatkan Profesionalisme Guru dan dengan menggunakan metode penelitian Deskriptif dan dengan pendekatan kualitatif dengan informan sebanyak 10 orang dan dihasilkan bahwa Kebijakan Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dalam Pelaksanaan Uji Kompetensi guna meningkatkan Profesionalisme Guru SLTA mengacu kepada peraturan yang ada Surat Edaran Resmi Dirjen Nomor 2825/B/PR/2017 tertanggal 14 Agustus 2017 tentang Pelaksanaan UKG tahun 2017 telah dilakukan secara proporsional dan sesuai Surat Edaran Resmi Dirjen GTK yang dikemukakan di atas. Adapun hambatan yang dihadapi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo dalam pelaksanaan uji kompetensi guna meningkatkan profesionalisme guru SLTA antara lain hambatan teknis tidak terkoneksi dengan jaringan internet karena pemadaman listrik, dan masih ada sebagian guru yang gagap teknologi (gaptek), serta tidak liniernya antara bidang mata pelajaran dengan soal UKG. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo dalam mengatasi hambatan yang dihadapi sehubungan dengan pelaksanaan uji kompetensi guna meningkatkan profesionalisme guru SLTA adalah berkoordinasi dengan pihak PLN mengenai hari dan jadwal pelaksanaan UKG serta menyiapkan mesin genset, bekerjasama dengan operator TUKG untuk memberikan pelatihan singkat dan memandu guru tersebut tentang tata cara mengoperasikan komputer dan internet pada aplikasi UKG, serta Mengikutsertakan guru pada Uji Kompetensi di Awal (UKA) yang dilakukan secara Online.
References
Janawi (2011), Kompetensi Guru : Citra Guru Profesional, Bandung , Alfabeta.
Kuswana, D( 2011). Metode Penelitian Sosial. Bandung ,Pustaka Setia.
Mimbar, ~, & Dasar. (2014). IDENTIFIKASI KOMPETENSI GURU SEBAGAI CERMINAN PROFESIONALISME TENAGA PENDIDIK DI KABUPATEN SUMEDANG 1) Reni Fahdini 1 , 2) Ence Mulyadi, 3) Deni Suhandani, 4) Julia, 1(April), 33–42. https://doi.org/10.17509/mimbar-sd.v1i1.1362
Muhson, A. (2004). Meningkatkan Profesionalisme Guru: Sebuah Harapan. Jurnal Ekonomi & Pendidikan, 2(1), 90–98.
Nasir, M. (2013). Profesionalisme Guru Agama Islam : Sebuah Upaya Peningkatan Mutu melalui LPTK. Dinamika Ilmu, 13(2), 189–203. https://doi.org/10.21093/di.v13i2.25
Nurhayati, B. (2006). Faktor-Faktor yang mempengaruhi profesionalisme dan kinerja guru Biologi di SMAN Kota Makassar Sulawesi Selatan. Mimbar Pendidikan, 4(25), 64–70.
Pasolong, Harbani (2011),Teori Administrasi Publik, Bandung : Alfabeta
Sanaky, H. A. (2005). Sertifikasi dan profesionalisme guru di era reformasi pendidikan. Jurnal Pendidikan Islam, 1, 1–13.
Sauri, S. (2008). Membangun profesionalisme guru berbasis nilai bahasa santun bagi pembinaan keperibadian bangsa yang bijak. Pidato Guru Besar, 1–34.
Sugiyono (2014), Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung ,Alfabeta.
Suhandani, D., & Julia, J. (2014). Identifikasi Kompetensi Guru Sebagai Cerminan Profesionalisme Tenaga Pendidik Di Kabupaten Sumedang (Kajian Pada Kompetensi Pedagogik). Mimbar Sekolah Dasar, 1(2), 128–141.
Supriadi, O. (2009). Pengembangan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar. JurnalTabularasa PPS Unimed, 6(1), 27–38.
Winarno, B (2012), Kebijakan Publik : Teori, Proses dan Studi Kasus, Yogyakarta,CAPS.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Surat Edaran Resmi Dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2017 tertanggal 14 Agustus 2017 tentang Pelaksanaan UKG tahun 2017.