Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Makanan Kadaluwarsa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh beredarnya makanan kadaluwarsa yang tetap diperdagangkan oleh pihak pelaku usaha, penelitian ini bertujuan pertama ingin mengetahui bentuk perlindungan konsumen terhadap makanan kadaluwarsa. Kedua untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku usaha yang tetap memperdagangkan makanan kadaluwarsa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi menggunakan tipe penelitian doktrinal. Penelitian hukum doktrinal (Doctrinal Reserch) adalah penelitian yang bertujuan untuk memberikan eksposisi yang bersifat sistematis mengenai aturan hukum yang mengatur bidang hukum tertentu, menjelaskan bagian yang sulit untuk dipahami dari suatu aturan hukum, menganalisis hubungan antara aturan hukum yang satu dengan yang lain, menjelaskan bagian hukum, dan juga mencakup prediksi perkembangan suatu aturan hukum tertentu pada masa yang akan datang
Downloads
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh beredarnya makanan kadaluwarsa yang tetap diperdagangkan oleh pihak pelaku usaha, penelitian ini bertujuan pertama ingin mengetahui bentuk perlindungan konsumen terhadap makanan kadaluwarsa. Kedua untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku usaha yang tetap memperdagangkan makanan kadaluwarsa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi menggunakan tipe penelitian doktrinal. Penelitian hukum doktrinal (Doctrinal Reserch) adalah penelitian yang bertujuan untuk memberikan eksposisi yang bersifat sistematis mengenai aturan hukum yang mengatur bidang hukum tertentu, menjelaskan bagian yang sulit untuk dipahami dari suatu aturan hukum, menganalisis hubungan antara aturan hukum yang satu dengan yang lain, menjelaskan bagian hukum, dan juga mencakup prediksi perkembangan suatu aturan hukum tertentu pada masa yang akan datang
References
Barkatullah, A. H. 2010. Hak-Hak Konsumen. Nusa Media. Bandung.
Darmayasa, I. W. E., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur sebagai Pengemis. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 104-109.
Erhian, E. (2013). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Kadaluarsa (Studi Kasus Bpom) (Doctoral dissertation, Tadulako University). Vol.1, no. 4.
Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika. Jakarta: Sinar Grafika.
Nasution, A. Z. (1995). Konsumen dan hukum: tinjauan sosial, ekonomi, dan hukum pada perlindungan konsumen Indonesia. Pustaka Sinar Harapan.
Oktaviyani, F. N. (2022). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK-PRODUK MAKANAN KADALUWARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 (STUDI KASUS DI KOTA DEMAK) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Rosmawati, 2018, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta.
Safari, A. (2020). Unboxing Perlindungan Konsumen di Indonesia. PT Penerbit IPB Press.
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia edisi Revisi, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Sidabalok, J. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.
Tampubolon, W. S. (2020). Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Makanan Kadaluwarsa di Labuhanbatu (Ditinjau dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Jurnal Ilmiah Advokasi, 8(1), 29-35.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
Zaenab, 2000, Makanan Kadaluarsa, Mickroba Pangan, Jakarta.