Tinjauan Yuridis Perjanjian Perkawinan Terhadap Hak Dan Kewajiban Suami Istri Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perjanjian perkawinan masih sedikit dilakukan oleh calon pasangan suami istri karena dianggap sebagai tindakan matrealis hal itu menimbulkan stigma negatif terhadap perjanjian perkawinan serta minimnya pengetahuan akan perjanjian perkawinan oleh calon pasangan suami istri sehingga mereka tidak banyak melakukan perjanjian perkawinan ini yang menyebabkan timbul konflik dikarenakan halhal terjadi dalam perkawinan mereka tidak terlebih dahulu disepakati bersama. Penelitian ini bertujuan pertama untuk Untuk mengetahui ketentuan perjanjian perkawinan menurut Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kedua mengetahui ketentuan hak dan kewajiban suami istri terhadap perjanjian perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 atas perubahan Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundangundangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan perjanjian perkawinan ini telah ditur dalam pasal 29 UndangUndang No 1 Tahun 1974 Tentang Undang-Undang Perkawinan dan dengan adanya perjanjian perkawinan menjadi salah bentuk tindakan preventif sarana perlindungan hukum tambahan untuk tetap menjamin hak-hak dan kewajiban terlaksana bagi pasangan suami istri khususnya kepada istri untuk melindungi hak-hak sebagai istri sekaligus wanita.
Downloads
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perjanjian perkawinan masih sedikit dilakukan oleh calon pasangan suami istri karena dianggap sebagai tindakan matrealis hal itu menimbulkan stigma negatif terhadap perjanjian perkawinan serta minimnya pengetahuan akan perjanjian perkawinan oleh calon pasangan suami istri sehingga mereka tidak banyak melakukan perjanjian perkawinan ini yang menyebabkan timbul konflik dikarenakan halhal terjadi dalam perkawinan mereka tidak terlebih dahulu disepakati bersama. Penelitian ini bertujuan pertama untuk Untuk mengetahui ketentuan perjanjian perkawinan menurut Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kedua mengetahui ketentuan hak dan kewajiban suami istri terhadap perjanjian perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 atas perubahan Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundangundangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan perjanjian perkawinan ini telah ditur dalam pasal 29 UndangUndang No 1 Tahun 1974 Tentang Undang-Undang Perkawinan dan dengan adanya perjanjian perkawinan menjadi salah bentuk tindakan preventif sarana perlindungan hukum tambahan untuk tetap menjamin hak-hak dan kewajiban terlaksana bagi pasangan suami istri khususnya kepada istri untuk melindungi hak-hak sebagai istri sekaligus wanita.
References
Dr. H. John Kenedi. SH., M. Hum. 2018. Analisis Fungsi dan Manfaat Perjanjian Perkawinan. Yogyakarta.
Samudra Biru Erna Amalia, S.H, M.H. 2019/2020. Hukum Perikatan. Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa.
H.F.A VOLLMAR. 1996. Pengantar Studi Hukum Perdata. Terjemahan I.S Adiwimarta. Cetakan Keempat PT Grafindo Persada: Jakarta Komariah. 2019. Hukum Perdata. Universitas Muhammadiyah Malang. Malang
Munir Fuady. 2014. Konsep Hukum Perdata. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta Peter Marzuki. 2019. Penelitian Hukum. Prenadamedia Group. Jakarta Timur.