PERLINDUNGAN HUKUM KARYA CIPTA TERHADAP PENGAMBILAN FOTOGRAFI TANPA IZIN DI TINJAU DARI UNDANG UNDANG HAK CIPTA NOMOR 28 TAHUN 2014

  • Rifki Yanto Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Muhammad Yusuf Ibrahim Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Moh. Norman Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penelitian ini dilatar Belakangi Oleh Maraknya Pengambilan Foto Tanpa Izin Untuk Di Buat Bahan Hiburan. Kedua Untuk Mengetahui Akibat Hukum Terhadap Orang Yang Tanpa Izin Mengambil Foto Orang Lain Menurut Undang Undang No. 28 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian doktrinal. Penelitian hukum dokttrinal (Doctrinal Reserch) adalah penelitian yang bertujuan untuk memberikan eksposisi yang bersifat sistematis mengenai aturan hukum yang mengatur bidang hukum tertentu, menjelaskan bagian-bagian yang sulit unuk dipahami dari suatu aturan hukum. menganalisis hubungn antara aturan hukum yang satu dengan yang lain, menjelaskan bagian bagian hukum, dan juga mengcangkup prediksi perkembangan suatu aturan hukum tertentu pada masa mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.

Abstract

Penelitian ini dilatar Belakangi Oleh Maraknya Pengambilan Foto Tanpa Izin Untuk Di Buat Bahan Hiburan. Kedua Untuk Mengetahui Akibat Hukum Terhadap Orang Yang Tanpa Izin Mengambil Foto Orang Lain Menurut Undang Undang No. 28 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian doktrinal. Penelitian hukum dokttrinal (Doctrinal Reserch) adalah penelitian yang bertujuan untuk memberikan eksposisi yang bersifat sistematis mengenai aturan hukum yang mengatur bidang hukum tertentu, menjelaskan bagian-bagian yang sulit unuk dipahami dari suatu aturan hukum. menganalisis hubungn antara aturan hukum yang satu dengan yang lain, menjelaskan bagian bagian hukum, dan juga mengcangkup prediksi perkembangan suatu aturan hukum tertentu pada masa mendatang.

References

Artika Surniandari. 2016. UUITE Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Dari Cybercrime. Vol. 1. Jurnal Ilmiah Akademi Manajemen Informatika dan Komputer BSI Jakarta.
Hendro Setyo Wahyudi dan Mita Puspita Sukmasari. Teknologi dan kehidupan masyarakat. Jurnal Analisa Sosiologi. April 2014.
Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Vol.3. No.1.
Lestari. Ni Made Asri Mas. I. M. D. Priyanto. and N. N. Sukerti.2017 "Pengaturan dan Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Berbasis Online." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5. no. 2.
Sufiarina. Sufiarina. 2012 "Hak Prioritas Dan Hak Ekslusif Dalam Perlindungan Hki." ADIL: Jurnal Hukum 3. No. 2.
Ujang Badru Jaman. Galuh Ratna Putri. Tiara Azzahra Anzani. 2021. Urgensi Perlindungan
Yogiswari. Ni Made Dharmika. and I. Nyoman Mudana. 2020 "Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu Terhadap Kegiatan Aransemen." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8.
Published
2022-12-30
How to Cite
YANTO, Rifki; IBRAHIM, Muhammad Yusuf; NORMAN, Moh.. PERLINDUNGAN HUKUM KARYA CIPTA TERHADAP PENGAMBILAN FOTOGRAFI TANPA IZIN DI TINJAU DARI UNDANG UNDANG HAK CIPTA NOMOR 28 TAHUN 2014. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 6, n. 2, p. 674-681, dec. 2022. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/4950>. Date accessed: 23 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v6i2.4950.
Section
Articles