TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN ATAU BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Penindasan atau bullying selama ini dianggap hal yang wajar terjadi dikalangan siswa-siswi sekolah dasar. Penindasan sendiri berarti kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang biasanya lebih lemah dan cenderung terjadi berulang kali. Kejadian yang terjadi berulang kali akan menimbulkan respon atau reaksi bagi perkembangan psikologis anak tersebut. Oleh sebab itu, masalah untuk kasus penindasan atau bullying tidak bisa dianggap remeh. Faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penindasan atau bullying yaitu faktor internal dari si anak yang mudah emosi atau adanya gangguan psikologis. Kemudian faktor external yang terdiri dari faktor lingkungan, faktor keluarga, faktor ekonomi dan faktor sosial. Untuk hal anak yang berhadapan dengan hukum, maka anak tersebut hanya bisa di jatuhi pidana ½ dari hukuman maksimum dari pidana bagi orang dewasa. Maka dari hal penegakan hukumnya hukumnya terhadap anak yang melakukan tindak Melista Aulia Nurdina pidana penindasan atau bullying hanya bisa di jatuhi ½ (setengah) dari hukuman yang berlaku namun pada kenyataan anak yang yang melakukan tindak pidana penindasan atau bullying hanya di berikan sanksi sosial atau pemahaman edukasi dan pendidikan rumah atau di berikan sanksi dari pihak sekolah dan di selesaikan secara kekeluargaan dari pihak pelaku anak dan pihak korban anak.
Downloads
Abstract
Penindasan atau bullying selama ini dianggap hal yang wajar terjadi dikalangan siswa-siswi sekolah dasar. Penindasan sendiri berarti kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang biasanya lebih lemah dan cenderung terjadi berulang kali. Kejadian yang terjadi berulang kali akan menimbulkan respon atau reaksi bagi perkembangan psikologis anak tersebut. Oleh sebab itu, masalah untuk kasus penindasan atau bullying tidak bisa dianggap remeh. Faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penindasan atau bullying yaitu faktor internal dari si anak yang mudah emosi atau adanya gangguan psikologis. Kemudian faktor external yang terdiri dari faktor lingkungan, faktor keluarga, faktor ekonomi dan faktor sosial. Untuk hal anak yang berhadapan dengan hukum, maka anak tersebut hanya bisa di jatuhi pidana ½ dari hukuman maksimum dari pidana bagi orang dewasa. Maka dari hal penegakan hukumnya hukumnya terhadap anak yang melakukan tindak Melista Aulia Nurdina pidana penindasan atau bullying hanya bisa di jatuhi ½ (setengah) dari hukuman yang berlaku namun pada kenyataan anak yang yang melakukan tindak pidana penindasan atau bullying hanya di berikan sanksi sosial atau pemahaman edukasi dan pendidikan rumah atau di berikan sanksi dari pihak sekolah dan di selesaikan secara kekeluargaan dari pihak pelaku anak dan pihak korban anak.
References
Adnan Qohar, dkk. 2011. Tanya Jawab: Hukum Pembuktian dalam Teori dan Praktik.Yogyakarta: Pustaka Biru.
Al-Azhar, Muhammad Nuh. 2012. Digital Forensic: Panduan Praktis Investigasi Komputer. Jakarta: Salemba Infotek.
Algra N.E dan H.R.W. Gokkel. 1983. Rechtsgeleerd Handwoordenboek. (terj), Kamus Hukum Bahasa Belanda. Cet. I Bandung: Binacipta.
Fuady, Munir. 2012. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hiariej, Eddy O.S. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
Makarim, Edmon. 2004. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Marwan M. dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum. Cet. I Surabaya: Reality Publisher
Muhammad Jodi S dan Edy Herdyanto, “Alat Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti di Persidangan Dalam Hukum Acara Pidana”, Verstek, No. III, Vol. III (2015).
Prakoso, Djoko. 1988. Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Sabiq, Sayyid. 2008. Fiqhus Sunnah (terj.), Fiqih Sunnah. Cet. III. Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara.
Chakrawati, Fitria. 2015. Bullying Siapa Takut. Solo. Tiga Serangkai.
Coloroso, Barbara. 2007. Stop Bullying: Memutus Rantai Kekerasan Anak dari Prasekolah hingga SMU. Diterjemahkan oleh: Santi Indra Astuti. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.
Daryati, Elia dan Anna Farida. 2014. Parenting With Heart. Jakarta. Kaifa. Nawawi Arief, Barda. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung.
H. Muchsin. 2006. Ikhtisar Ilmu Hukum. Jakarta. Badan Penerbit Iblam.
Priyatna, Andri 2010. Lets End Bullying. Jakarta. PT Elex Media Komputindo.
Putri, K, Monicka. 2014. Perilaku School Bullying Pada Siswa Sekolah Dasar Negeri Dagelan 2, Dinginan, Sumberharjo, Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung. Citra Adiya Bakti. Soekanto, Soerjono. 2002. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Tim Redaksi KaWanku. 2014. KaWanku Lets Celebrate Your Weirdness. Jakarta.
Kepustakaan Populer Gramedia.
Wahyuni, Sri & Adiyanti, M.G, 2010, Correlation Between Perception Toward Parents Authoritarian Parenting And Ability To Empathize With Tendency Of Bullying Behavior On Teenagers. Yogyakarta, Fakultas Psikologi. Skripsi.Universitas Gajah Mada.