JUAL BELI ATAS TANAH TANPA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997

  • Ezar Bramantia Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Abdul Halim Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Ali Uraidi Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penyimpangan dari aturan yang telah berlaku, menjalankan transaksi jual beli atas tanah yang dilakukan tanpa PPAT. Hal inilah yang menyebabkan apakah jual beli atas tanah yang dilaksanakan tanpa PPAT sah atau tidak. Serta apakah jual beli atas tanah tanpa PPAT tersebut memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum. Pada dasarnya jual beli atas tanah ini tidak berbeda dengan perjanjian pada umumnya, oleh karenanya selama syarat sahnya suatu perjanjian pada pasal 1320 KUH Perdata masih terpenuhi dan syarat-syarat materiil lain juga terpenuhi mengenai tanah sebagai objek yang disepakati, maka jual beli atas tanah yang dilaksanakan tanpa PPAT ini dianggap sah. Namun untuk kekuatan hukumnya ini tidak lah kuat dibandingkan dengan jual beli tanah dengan menggunakan PPAT. Karena untuk mendaftarkan tanah sebagai proses balik nama ini diperlukan Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang dibuat dan disahkan oleh PPAT, sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tantang peralihan hak atas tanah. Dari sini dapat disimpulkan bahwa dalam sudut pandang perjanjian jual beli atas tanah ini sah namun untuk kedepan jika terjadi permasalahan atau mendaftarkan tanah untuk proses balik nama diperlukan AJB yang dibuat PPAT.

Downloads

Download data is not yet available.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penyimpangan dari aturan yang telah berlaku, menjalankan transaksi jual beli atas tanah yang dilakukan tanpa PPAT. Hal inilah yang menyebabkan apakah jual beli atas tanah yang dilaksanakan tanpa PPAT sah atau tidak. Serta apakah jual beli atas tanah tanpa PPAT tersebut memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum. Pada dasarnya jual beli atas tanah ini tidak berbeda dengan perjanjian pada umumnya, oleh karenanya selama syarat sahnya suatu perjanjian pada pasal 1320 KUH Perdata masih terpenuhi dan syarat-syarat materiil lain juga terpenuhi mengenai tanah sebagai objek yang disepakati, maka jual beli atas tanah yang dilaksanakan tanpa PPAT ini dianggap sah. Namun untuk kekuatan hukumnya ini tidak lah kuat dibandingkan dengan jual beli tanah dengan menggunakan PPAT. Karena untuk mendaftarkan tanah sebagai proses balik nama ini diperlukan Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang dibuat dan disahkan oleh PPAT, sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tantang peralihan hak atas tanah. Dari sini dapat disimpulkan bahwa dalam sudut pandang perjanjian jual beli atas tanah ini sah namun untuk kedepan jika terjadi permasalahan atau mendaftarkan tanah untuk proses balik nama diperlukan AJB yang dibuat PPAT.

References

Adrian Sutedi. 2010. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Subekti, R. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Supriadi. 2015. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
Urip Santoso, S. H. (2010). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Prenada Media.
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Asyhadie, Z. 2018. Hukum Keperdataan. Depok: Raja Grafindo Persada.
Published
2022-12-30
How to Cite
BRAMANTIA, Ezar; HALIM, Abdul; URAIDI, Ali. JUAL BELI ATAS TANAH TANPA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997. CERMIN: Jurnal Penelitian, [S.l.], v. 6, n. 2, p. 653-662, dec. 2022. ISSN 2615-3238. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/4947>. Date accessed: 23 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v6i2.4947.
Section
Articles